Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus empat pelaku penganiayaan sekaligus perampasan dengan korban dua karyawan tempat pencucian mobil di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, pada Senin (23/1) malam, lalu.
- AJI Semarang Kecam Upaya Wartawan Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi
- Guru Mengaji Cabuli 17 Anak Didiknya
- Viral Kecelakaan Penjual Bakso, Pengendara Ojol Minta Maaf
Baca Juga
Keempat pelaku tersebut yakni bernama M. Danang Priyantoro, Ferus Kanidia K, Agus Setiawan dan Tri Witdodo. Mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Jumat (27/1) malam, beserta barang bukti handphone hasil curian para pelaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, kejadian ini bermula ketika kedua korban dari cabang Oppa Car Wash di Jalan Candi Pawon Selatan 2 Kampung Ringin 3, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan hendak menuju ke lokasi kejadian untuk mampir dan menyetor hasil bisnisnya.
"Sesampainya di Pasar BK, kedua korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor itu dipepet oleh enam orang yang juga mengendarai sepeda motor. Para korban pada saat itu diminta untuk menepi dan menghentikan laju kendaraanya. Karena tidak kenal akhirnya tidak mau stop, langsung masuk tempat cucian mobil. Lalu, dari enam orang itu juga masuk langsung gebukin terus diserang dan mengambil barang milik korban berupa Handphone," ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1).
Irwan menyebut, mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap kedua korban yaitu dipukuli menggunakan tangan kosong, helm dan besi pagar. Akibat peristiwa itu, korban Andi mengalami luka lebam di wajah, tangan kanan, dan kepala sedangkan korban Iwan mengalami luka dibagian kepala dan wajah.
“Pelaku melakukan kekerasan pakai helm dan juga memukul tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada sebelah mara pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening," ungkap Irwan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam