Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minibus

Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang atas kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mikro bus, terjadi di pinggir Jalan Sriwijaya Baru Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.


Kedua tersangka yakni Sunarto (46) warga Demak berperan mencongkel atau memaksa masuk ke dalam mobil dan Angga Harry P (31), warga Kecamatan Weru berperan mematikan GPS mobil. Hingga saat ini, petugas juga masih mengejar otak pelaku yakni bernama Ambon warga Tanjung Mas Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, awalnya kendaraan tersebut diparkirkan di pinggir jalan semenjak adanya banjir di Kota Lama sejak tanggal 1 Januari 2023. Biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di Parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan.

Berdasarkan keterangan, lanjutnya, mikro bis itu sudah dikunci manual, dan pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci setir yang terbuat dari besi Panjang.

"Korban mengetahui mikro bis itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya dan pada saat melintas di jalan raya Sriwijaya korban menengok kearah mobil diparkir dan mobil sudah tidak ada," ungkap Donny.

Donny menuturkan, bahwa korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati, posisi terakhir mati di SPBU Kartini Jl. Dr. Cipto Semarang dan dalam laporan GPS mobil tersebut mati pada pukul 05.28 WIB tanggal 9 Januari 2023. Kemudian korban melaporkan ke pihak yang berwajib.

Sementara, Kanit Pidum Satreskrim  Polrestabes Semarang Iptu Andika OS menjelaskan, kasus itu terungkap usai ditemukan barang bukti mikro bis itu ditemukan di daerah perkebunan di daerah Karangawen, Demak.

"Atas temuan itu, lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sunarto dan Angga Harry. Untuk satu orang masih kita lakukan pengejaran," tambahnya.

Sedangkan tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Untuk barang curiannya itu belum tahu akan dijual kepada siapa. Oleh sebab itu disembunyikan di perkebunan.

"Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli," tambahnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.