Satpol PP Kota Semarang meraih penghargaan Karya Bakti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka HUT ke 72 Satpol PP dan HUT ke 60 Linmas.
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Puluhan PKL Liar di Johar Kanjengan
- Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Langsung Dibawa ke Panti Rehabilitasi
- Proses Eksekusi Lahan Normalisasi Dihadang Seorang Warga, Satpol PP Urungkan Melanjutkan Eksekusi di Mangkang Wetan
Baca Juga
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengungkapkan, selama ini bertindak tegas namun tetap mengedepankan aspek humanisme kepada masyarakat. Hal ini pulalah yang selalu ditekankan Wali Kota Semarang kepada Satpol PP dalam penegakan Perda.
"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi teman-teman. Kamis kemarin kami memperoleh penghargaan dari Mendagri terkait Karya Bhakti Satpol PP tingkat nasional. Sejak 2019 sebenarnya kami telah meraih berbagai penghargaan," kata Cajar kepada RMOLJateng, Senin (7/3).
Satpol PP ternyata juga menerima penghargaan sejak tahun 2019 hingga 2022 ini secara berturut-turut. Pada tahun 2021, Satpol PP Kota Semarang menerima penghargaan dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan atas kedisiplinan dan kearifan pelaporan dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Selain itu pada tahun 2019, pihaknya menjadi juara I penegakan perda tingkat provinsi, juara I inovasi kawasan tertib tingkat provinsi 2019, dan lain sebagainya.
Pihaknya selalu merespon dengan cepat laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Perda yang masuk. Pihaknya mengaku selalu menindak laporan yang masuk dalam waktu terbilang cepat sehingga antara penegakan dan administrasi bisa berjalan bersamaan.
"Manakala ada laporan dari call center terkait ODGJ jam 09.00, jam 10.00 kami terjun langsung kami kirim ke RSJ. Jika ada aduan yang masuk melalui Lapor Hendi, kami tidak menunda, kami tindak lanjuti hari itu juga," jelasnya.
Seain mereapon dengan cepat laporan dari masyarakat, Fajar mengaku sebisa mungkin menyelesaikan permasalahan dilapangan dalam kurun waktu yang terbilang cepat pula.
Misalnya saja penyelesaian sengketa tanah, penertiban pedagang kaki lima, hunian liar yang ditargetkan bisa selesai dalam kurun waktu empat bulan. Tahapan yang dilalui biasanya mulai dari melayangkan teguran hingga tiga kali, penyegelan, dan pembongkaran.
Meski demikian, sisi humanisme Satpol PP juga selalu dikedepankan, sehingga bisa meminimalisir gesekan dengan warga. Misalnya saja pada kasus pembongkaran lapak atau hunian liar, pihaknya mempersilakan pemilik lapak untuk membongkarnya sendiri sebelum petugas melancarkan aksi pembongkaran.
"Kami komunikasi, beri pengertian kepada masyarakat bahwa yang mereka tempati salah. Contoh, penegakan PKL Mijen dan penyelesianan hunian liar di Simogan atas menjadi tolak ukur kami. Kami beri kesempatna bagi mereka bongkar sendiri," tuturnya.
Fajar menyebut dalam rangka HUT ke 72 dan HUT ke 60 Linmas, Satpol PP Kota Smearang akan mengadakan beberapa kegiatan sesuai dengan perintah Kemendagri. Misalkan acara donor darah, kerja bakti di kawasan Kota Lama serta upacara peringatan HUT.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial