Satpol PP Panggil Pemilik Rumah Kos "Mesum"

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. / RMOL Jateng
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. / RMOL Jateng

Tindak lanjut dari hasil mediasi yang dilakukan oleh warga, camat, lurah, tokoh masyarakat dan pemilik rumah kos Anugerah yang digunakan untuk tempat mesum, membuat Satpol PP Kota Semarang mengambil tindakan.


Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan jika besok Jumat (20/8), pihaknya akan memanggil pemilik kos untuk dimintai keterangan.

Seperti diketahui, Kos Anugerah yang berada di Jalan Menjangan II sudah sempat digerebek oleh warga setempat dan ditemukan pasangan mesum didalamnya.

"Iya kemarin ada rapat, surat dari warga juga sudah kami terima yang isinya meminta agar melakukan penutupan," kata Fajar saat ditemui RMOL Jateng, Kamis (19/8).

Fajar menyebut dalam pemanggilan besok, pemilik kos diminta untuk menjelaskan dan membuktikan apakah kos tersebut memiliki ijin usaha, ijin mendirikan bangunan (IMB) atau ijin gangguan (HO).

"Besok akan kami panggil dan kami klarifikasi. Kalau ijinnya ngga ada Senin pekan depan akan kita segel. Kalau HO dan IMBnya ngga ada akan kami bongkar," jelasnya.

Menurut laporan dari anggota yang mengikuti rapat mediasi kemarin, lanjut Fajar, pemilik rumah kos mengaku belum memiliki ijin usaha. Nantinya jika memang harus ada pembongkaran, Satpol PP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Distaru Kota Semarang.

"Ya jelas kalau ijinnya nggak ada akan kami bongkar. Senin kami segel agar nggak jadi polemik lagi di masyarakat lagi," bebernya.

Fajar menghimbau kepada semua pemilik rumah kos yang ada di Semarang untuk melapor dan mengurus ijin ke Pemkot. Tak hanya itu, pemilik rumah kos juga harus taat membayar pajak.

Jika tidak ada ijin ataupun berbeda peruntukan seperti dijadikan tempat mesum, Satpol PP tidak segan akan melakukan penindakan tegas.

"Masyarakat juga kami minta berani lapor, terntu disertai bukti dan saksi kalau di wilayahnya ada tempat kos mesum. Kami siap lakukan penertiban," tandasnya.