Satpol PP Kota Semarang laksanakan penertiban untuk tegakkan peraturan daerah (Perda) ketertiban umum masyarakat dengan meminta para pedagang Pasar Mrican tidak jualan di pinggir jalan.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan
Baca Juga
Para pedagang di pinggir jalan jualan tidak tertib dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Mereka akhirnya ditertibkan dan disarankan petugas pindah lokasi lain lebih aman serta nyaman.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, pihaknya sering mendapatkan laporan masyarakat para pedagang pinggir jalan berjualan menggangu arus lalu lintas.
"Kita tertibkan tegas para pedagang karena di pinggir jalan menyebabkan arus lalu lintas terganggu," kata Marthen, Sabtu (8/6).
Sosialisasi dan penertiban pedagang juga bakal diadakan Satpol PP, kata Marthen, di beberapa pasar lain Semarang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat nyaman dalam aktivitas tidak terganggu memicu macet dan menjadikan Kota Semarang makin rapi dan indah.
Pihaknya mengimbau bagi para pedagang agar bisa lapang dada serta siap sewaktu-waktu diperingatkan pindah tempat.
"Lokasi lain juga ada, agar tertib dan teratur ketertiban umum di Kota Semarang. Para pedagang kami imbau agar saling lapang dada dan tidak ngotot ngeyel susah diatur. Kami menjalankan penegakan Perda demi kebaikan bersama baik masyarakat umum dan para pedagang sendiri," tegas Marthen.
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang