Satpol PP Kota Semarang laksanakan penertiban untuk tegakkan peraturan daerah (Perda) ketertiban umum masyarakat dengan meminta para pedagang Pasar Mrican tidak jualan di pinggir jalan.
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Langkah Preemtif Tertibkan Kios Liar
- Pasang Reklame Mepet Jalan, Pemilik Konter di Gajah dan Tlogosari Ditegur Satpol PP
- Satpol PP Kota Semarang Hukum Push Up 'Manusia Millenium'
Baca Juga
Para pedagang di pinggir jalan jualan tidak tertib dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Mereka akhirnya ditertibkan dan disarankan petugas pindah lokasi lain lebih aman serta nyaman.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, pihaknya sering mendapatkan laporan masyarakat para pedagang pinggir jalan berjualan menggangu arus lalu lintas.
"Kita tertibkan tegas para pedagang karena di pinggir jalan menyebabkan arus lalu lintas terganggu," kata Marthen, Sabtu (8/6).
Sosialisasi dan penertiban pedagang juga bakal diadakan Satpol PP, kata Marthen, di beberapa pasar lain Semarang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat nyaman dalam aktivitas tidak terganggu memicu macet dan menjadikan Kota Semarang makin rapi dan indah.
Pihaknya mengimbau bagi para pedagang agar bisa lapang dada serta siap sewaktu-waktu diperingatkan pindah tempat.
"Lokasi lain juga ada, agar tertib dan teratur ketertiban umum di Kota Semarang. Para pedagang kami imbau agar saling lapang dada dan tidak ngotot ngeyel susah diatur. Kami menjalankan penegakan Perda demi kebaikan bersama baik masyarakat umum dan para pedagang sendiri," tegas Marthen.
- Ketua DPD PSI Kota Semarang Siap Tarung Berebut Kursi Wakil Wali Kota
- Semarang Tak Lagi Beri Rasa Aman
- Mbak Ita 'Sowan' ke Golkar, Ade Bhakti Kirim Kode Keras!