Satpol PP Kota Semarang Tegaskan Tempat Usaha Tanpa PeduliLindungi akan Disegel

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan kepada semua pelaku usaha yang ada di Kota Semarang untuk terus menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.


Fajar menyebutkan dalam satu malam saja, pihaknya sudah menyegel 13 tempat usaha yang mengabaikan penerapan PeduliLindungi.

Menurutnya hal ini jelas melanggar Perwal sekaligus Inmendagri yang mengharuskan setiap pelaku usaha baik pusat perbelanjaan hingga resto menerapkan PeduliLindungi bagi para pengunjung dan karyawan sebelum masuk ke lokasi. 

"Semalam kita segel 13 tempat usaha yang melanggar prokes dan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kita tutup smenetara selama 3 hari," tegas Fajar, usai melakukan razia prokes di Mal Paragon Semarang, Selasa (8/2).

Fajar menyayangkan kepada manajemen tempat usaha yang tidak patuh akan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Bahkan jika setelah tiga hari disegel dan diperbolehkan untuk buka kembali namun masih tetap melanggar aturan maka penyegelan akan dilakukan selama satu bulan.

"Kalau masih bandel kita tutup satu bulan," ungkapnya.

Selain menyegel tempat usaha yang tidak mematuhi prokes, Satpol PP yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang juga melakukan random sampling di sebuah cafe. Hasil random sampling ditemukan satu orang pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Semalam kita dengan DKK adakan swab di cafe dan ada 1 yang positif langsung dibawa ke Rumah Dinas untuk melakukan karantina," pungkasnya.