Satpol PP Kota Semarang menargetkan pembongkaran bangunan lapak di bekas relokasi MAJT akan dibongkar maksimal pada bulan Desember.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Nekat Berdagang di Kawasan Wisata, Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL Simpang Lima
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku, masih menunggu surat peringatan (SP) yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan kepada para pedagang di pasar relokasi MAJT, sebelum akhirnya dibongkar oleh petugas.
Fajar menyebut, sewa lahan untuk relokasi Pasar Johar di MAJT telah selesai pada Desember tahun lalu, namun bangunan bekas relokasi tersebut justru masih dimanfaatkan oleh pedagang untuk berdagang. Padahal Pemkot telah menyiapkan bangunan Pasar Johar yang baru. Alhasil, pasar di MAJT saat ini dinyatakan pasar liar karena tidak memiliki izin bahkan penarik retribusi bukan lagi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.
"Karena izin sudah selesai dan tidak ada retribusi, jadi Pasar Johar Relokasi merupakan pasar liar," kata Fajar kepada RMOLJateng, Senin (28/11).
Fajar mengatakan, lahan di tempat relokasi MAJT adalah milik MAJT, namun bangunan lapak yang ada di lokasi tersebut adalah aset milik Pemkot Semarang.
Fajar mengaku, untuk bisa membongkar sebuah bangunan harus didasari tiga kali surat peringatan dari Dinas Perdagangan. Jarak antara SP yang pertama hingga SP yang ketiga adalah dua minggu. Setelah SP ketiga maka Satpol PP akan melaksanakan somasi dan pembongkaran.
"Larangan berdagang dan menempati Pasar Johar Relokasi juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang barang milik daerah dan hibah hanya untuk keagamaan. Jadi lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersil," pungkasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial