- Tim Harmonis Lapor Ke Bawaslu Rembang
- Prabowo Masih Matangkan Pilihan Cawapres
- Jaga Netralitas, Dinkominfo Demak Tidak Terima Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dinilai salahi aturan karena dipasang tidak sesuai tempatnya. Dari hasil penertiban, terdapat puluhan APK dilepas untuk disita akibat melanggar Perwal (Peraturan Wali Kota) Kota Semarang No. 65 Tahun 2018.
"Kita tegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemasangan atribut kampanye Pemilu dan Pilkada yang menggangu keindahan umum. APK yang kita lepas untuk disita terbukti melanggar menyalahi prosedur pemasangan di tempat seharusnya dilarang, tetapi justru dipasangi atribut kampanye Pemilu," ucap Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Jumat (26/1).
Kegiatan penertiban APK Pemilu, kata Fajar, dilaksanakan rutin dengan patroli keliling ke jalan-jalan protokol di wilayah-wilayah tertentu sesuai jadwal. Bila ditemukan pelanggaran aturan, barang bukti APK bakal ditertibkan agar ruang publik tidak ikut disalahgunakan untuk keperluan kampanye.
Terkait upaya ini juga sudah melalui koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang dalam hal pengawasan penertiban.
"Giat penertiban APK kampanye Pemilu dilaksanakan atas seizin Bawaslu Kota Semarang yang juga ikut melakukan pengawasan. Sistem patroli kita tekankan kewilayahan, regu patroli disebar di wilayah barat meliputi pusat kota sampai Semarang Barat serta wilayah timur cakupannya daerah perbatasan Semarang Timur," katanya.
- Kapolres Purbalingga Pastikan Netralitas TNI-Polri dalam Pilkada
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tulis Batang Bisa Jadi Contoh Suksesi Demokrasi Indonesia
- Anies Ingin Perubahan, Cak Imin Minta Gen Z Melek Politik