Satpol PP Kota Semarang kembali merobohkan 34 rumah di kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Rumah yang dirobohkan masih dari rangkaian perobohan bangunan rumah liar beberapa waktu lalu.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Dalam perobohan kali ini tidak ada bentrok antara warga dan petugas. Pasalnya, warga yang bangunan rumahnya di robohkan telah mendapat santunan dari pemilik tanah, Putut Sutopo.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan telah memberikan waktu kepada warga untuk mengemasi barang-barang sebelum akhirnya dirobohkan. Fajar memberikan waktu selama tiga minggu.
"Karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kita turun untuk cek sekaligus bongkar,” kata Fajar, Kamis (14/10).
Selain itu, Fajar meminta kepada kuasa hukum pemilik tanah untuk bisa memasang tanda larangan dan peringatan agar tempat tersebut tidak kembali ditempati.
"Yang jelas kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, nantinya pemilik tanah juga tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling yang ada di tempat tersebut.
Salah seorang warga, Sugiyono mengatakan para warga sudah ikhlas jika rumahnya harus dibongkar. Hanya saja masih ada persoalan tiga pos kamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapat solusi.
"Tolong tiga poskamling ini diperhitungkan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling itu.
"Ya nanti bisa kita bicarakan baik-baik dengan pemilik tanah,” tandasnya.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Ade Bhakti Siap Bersaksi