- Drama Pagar Laut Ilegal: Terpantau Di Langit, Terhalang Di Darat
- Pospam Terpadu Demi Mudik Makin Nyaman: Sajikan Bengkel Gratis, Pijat Relaksasi, Dan Kopi Curhat
- Operasi Ketupat Candi 2025: Polresta Surakarta Siapkan Pengamanan
Baca Juga
Bangunan kios permanen di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (8/5).
Pembongkaran ini terpaksa dilakukan lantaran bangunan dengan panjang kurang lebih 15 meter dan lebar dua meter itu, melanggar aturan. Karena berdiri diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang diperjualbelikan dan tidak memiliki izin yang lengkap.
Pembongkaran ini juga dilakukan setelah Satpol PP Kota Semarang menempuh jalur prosedural sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) dengan melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada pemilik sebanyak tiga kali. Namun, surat itu tak digubris.
Hal ini diakui Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan pemilik sudah dipanggil dan diberikan peringatan untuk berhenti pembangunan, namun berjalan terus.
"Fasum ini memang diperjual belikan, dan hanya bukti kwuitansi jual beli saja yang dimiki. Jadi pembangunan ini memang tidak ada izin," ungkap Marthen.
Diketahui, lahan ini sendiri sebelumnya sering digunakan sebagai lahan parkir masjid atau sholat jumat.
- Pemprov Jateng Akan Renovasi Rumah Warga Miskin, Kerja Sama Dengan Kementerian PKP
- Wali Kota Semarang Respon Cepat, Tangani Jalan Rusak Keluhan Warga
- Aipda R Ajukan Keberatan Atas Tuntutan, Minta Proses Dihentikan