- Kapolresta Magelang: 866 Personel Tim Gabungan Amankan Puncak Perayaan Waisak 2024
- Gencar Gelar Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Semarang Amankan PKL dan Pemulung
- Banyak Aduan, Puluhan Pengamen Gelandangan Orang Terlantar Dijaring Dinsos Salatiga
Baca Juga
Bangunan kios permanen di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (8/5).
Pembongkaran ini terpaksa dilakukan lantaran bangunan dengan panjang kurang lebih 15 meter dan lebar dua meter itu, melanggar aturan. Karena berdiri diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang diperjualbelikan dan tidak memiliki izin yang lengkap.
Pembongkaran ini juga dilakukan setelah Satpol PP Kota Semarang menempuh jalur prosedural sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) dengan melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada pemilik sebanyak tiga kali. Namun, surat itu tak digubris.
Hal ini diakui Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan pemilik sudah dipanggil dan diberikan peringatan untuk berhenti pembangunan, namun berjalan terus.
"Fasum ini memang diperjual belikan, dan hanya bukti kwuitansi jual beli saja yang dimiki. Jadi pembangunan ini memang tidak ada izin," ungkap Marthen.
Diketahui, lahan ini sendiri sebelumnya sering digunakan sebagai lahan parkir masjid atau sholat jumat.
- Pembangunan Tanggul Atasi Masalah Rob Menahun Di Pelabuhan Tanjung Emas
- Ribut Duel Dua Lelaki, Bahkan Rela Kotor-kotoran Masuk Ke Got
- Dinas Pekerjaan Umum Semarang: Belum Ada Rencana Perbaikan, Bisa Juga Diartikan Demi Menjaga Keaslian Nilai Sejarah Kota Lama