Satpol PP Kota Semarang memberi peringatan kepada para pedagang pasar tumpah yang ada di kawasan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Nekat Berdagang di Kawasan Wisata, Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL Simpang Lima
Baca Juga
Merujuk aturan, pedagang pasar tumpah yang berjualan di tepi-tepi jalan hanya berdagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 07.00 WIB. Setelah pukul 07.00 WIB area yang digunakan para pedagang harus steril karena dimanfaatkan untuk jalan umum.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, para pedagang yang tidak mau mengikuti aturan akan ditindak secara tegas oleh petugas karena mengganggu ketertiban umum.
Petugas memberi peringatan kepada sekitar 220 pedagang yang sampai lebih dari pukul 07.00 WIB masih nekat berdagang di sekitar Jalan Wahid Hasyim, Jalan Kranggan, Jalan Gepeng, Jalan Damaran, Jalan Pungkuran dan Gang Warung.
"Dinas perdagangan sudah berulang kali memperingatkan. Tapi masih ndablek. Pokoknya jam 07.00 pagi harus selesai," kata Fajar usai memimpin giat, Rabu (30/11).
Ia menyebut, pedagang pasar tumpah ini tidak ditertibkan dan masih berdagang hingga lebih dari jam 07.00 WIB maka akan merugikan pedagang resmi yang berjualan di dalam Pasar Johar baru. Tak hanya itu, jika pasar tumpah dibiarkan saja maka akan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kalau nekat, saat razia, dagangan disita. Silahkan dagang tapi patuh batas waktu dan tidak mendirikan lapak permanen," bebernya.
Fajar menyampaikan, pedagang liar pasar tumpah ini merupakan pedagang dari luar Kota Semarang. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sendiri juga tidak pernah memungut retribusi pasar.
Selain memberikan peringatan, petugas juga merobohkan tiga lapak pedagang liar yang berdiri secara permanen di area pasar tumpah. Tiga lapak yang dirobohkan ini dua diantaranya adalah lapak angkringan dan satu lapak pedagang sayur.
"Kalau mau berdagang, silahkan tapi jangan permanen. Kalau permanen mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial