Usai viralnya petugas Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, yang menangkap pengamen berkostum Robocop, hal ini membuat Satpol PP Kota Semarang akan semakin tegas terhadap semua pelanggaran termasuk pengamen yang menggunakan modus apapun.
- Ditkrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu di Kawasan Tanah Mas Semarang
- KPK: Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo Sudah Penuhi Seluruh Analisa Yuridis Tim Jaksa
- Komisi III DPR RI Soroti Kasus Pembunuhan Haniyah di Batang yang Tak Tuntas Sejak 2016
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya pengemis dan pengamen dengan modus ataupun kostum apapun.
"Semua pengamen dalam berbagai modus, termasuk Robocop bakal saya sikat habis. Karena di peraturan daerah (perda) jelas bahwa keberadaan pengamen dilarang," kata Fajar, Jumat (4/3).
Upaya Satpol PP, lanjutnya, untuk mengantisipasi maraknya pengamen dan pengemis di jalanan, pihaknya secara rutin melakukan patroli ke berbagai penjuru di Kota Semarang. Patroli dilakukan mulai pagi, siang bahkan malam hari.
Fajar meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dan memantau jika melihat aksi pengamen dan pengemis dengan modus apapun, maka bisa melaporkan ke petugas Satpol PP.
"Ketika patroli, jika anak buah saya mendapati ada pengamen entah itu badut, manusia silver, robocop dan lain lain, pasti kita amankan. Meski begitu, sampai sekarang ini belum ada pengamen modus Robocop. Kalau ada, warga silahkan lapor kami. Nanti kita tertibkan," bebernya.
Sebagai kota terbersih se Asia Tenggara, Fajar tidak ingin keberadaan pengamen dan pengemis merusak citra Kota Semarang. Hal ini juga yang mendorongnya untuk terus melakukan penertiban.
"Di Peraturan Daerah kan melarang adanya pengamen, perdanya terkait pengemis, gelandangan dan Orang Terlantar. Mau orangnya berubah dalam bentuk apapun. Pasti akan kami tertibkan," ungkapnya.
- Bapak Kandung di Jember Ditangkap Polisi Gara-gara Menculik Anaknya
- Apes, Niat Merampok Gagal Malah Terakam CCTV
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW