Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Kurir Narkoba dan Sita Barang Bukti 22 Paket 

Kurir Narkoba FT Saat Diperiksa Petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo. Foto: RMOLJateng
Kurir Narkoba FT Saat Diperiksa Petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo. Foto: RMOLJateng

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan FT (22), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang diduga seorang kurir narkoba. FT diamankan saat menjalankan tugasnya di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.


“FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia diamankan di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, dikonfirmasi Kamis pagi (25/1/2024).

AKP Warsino menerangkan, FT ditangkap bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10.35 gram. Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp2 juta.

“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT (DPO). Dimana ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” terang Kasat Narkoba.

FT yang juga merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) (pengedaran dan jumlah gram narkoba) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) (kepemilikan narkoba dalam jumlah tertentu) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.