Satlantas Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci untuk Transportasi di Jalan Raya

Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas merangkai Operasi Patuh Candi 2023, salah satunya imbauan larangan penggunaan kereta kelinci untuk transportasi di jalan raya.


"Satlantas Polres Sukoharjo mensosialisasikan larangan itu kepada sopir atau pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo. kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat - tempat wisata saja," kata Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (13/7/2023).

Niken menambahkan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, serta tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

“Masih dalam rangkaian Operasi Patuh Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka untuk transportasi di jalan raya, karena hal itu dapat membahayakan keselamatan,” ungkapnya.

Di Sukoharjo terdata sedikitnya ada 15 pemilik kereta kelinci dengan jumlah rangkaian yang berbeda-beda. 

Selain mendata Satlantas juga mewanti-wanti agar pemilik patuh dengan aturan, kalau melanggar akan ditilang.

Diketahui, Operasi Patuh Candi digelar selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi Patuh Candi 2023 ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.