Satlantas Polres Semarang Tilang 124 Kali Pengendara di Bawah Umur

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023

Satlantas Polres Semarang menilang atau menindak pengendara di bawah umur sebanyak 124 kali selama 14 hari kegiatan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 (OKLC 2023).


"Selama OKLC 2023, kami juga melakukan penindakan angkutan Ilegal plat hitam yang beroperasi di wilayah kawasan pabrik di wilayah Bergas," ungkap Kasat Lantas AKP Dwi Himawan C. SIK, MM., saat memaparkan hasil OKLC 2023, Senin (20/2). 

Adapun hasil penindakan itu, merupakan pelanggaran angkutan umum ilegal/ plat hitam.

Kasat Lantas menjelaskan, hasil penindakan meliputi pelanggaran muatan sebanyak 109 kali, melawan arus 201 kali dan knalpot brong 446 kali. 

"Selain itu, kami juga menindak plat nomor tidak sesuai ketentuan 294 kali, penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 sebanyak 776 kali, trayek 16 kali dan terakhir penindakan balapan liar 72 kali," terang dia. 

Pihaknya juga mengamankan 16 unit mobil berplat hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus digunakan untuk angkutan umum ilegal. Puluhan unit diamankan ini merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Bergas hingga Pringapus melibatkan pihak dishub dan organda. 

"Adapun tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan penggiat transportasi umum," tambahnya.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., mengimbau kepada masyarakat tetap mentaati rambu serta ketentuan berkendara. 

Selain itu, bagi pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut.

"Semua demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.