Satgas gabungan gelar razia pasar dan swalayan di Kabupaten Grobogan guna memastikan makanan layak konsumsi. Dari hasil razia ditemukan sejumlah barang belum terdaftar di BPOM dan sudah kadaluwarsa.
- Atasi DBD, Gibran: Sementara Itu (PSN)
- Layanan Fantastis Kelola Penyakit Kronis
- Tingkatkan Pemanfaatan Data Cuaca Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
Baca Juga
Razia digelar di empat tempat, yakni Pasar Induk Purwodadi, Surya Laksana, dan Luwes.
Di pasar induk tak ditemukan pelanggaran, sementara di dua mini market ditemukan sejumlah barang yang sudah kedaluwarsa.
"Seperti makanan jamur di Surya Laksana, sudah kedaluwarsa. Sementara kurma di pasar raya Luwes, tak memiliki label," terang Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan Sigit Adi Wibowo, Kamis (30/3).
Sigit meminta, barang yang tidak layak konsumsi, diminta untuk direturn kembali.
"Barang yang dikonsumsi masyarakat harus aman, seperti kurma di Luwes harus ditarik dahulu, setelah diberi label silakan dijual kembali," ucapnya.
Dalam waktu dekat, satgas gabungan terdiri dari Disperindag, Badan Ketahanan Pangan, dan Disnakan Grobogan, akan rutin menggelar razia.
"Jelang Lebaran, razia rutin digencarkan, memastikan konsumsi masyarakat layak dan tidak membahayakan," jelasnya.
Dari razia digelar tak ditemukan zat berbahaya pada makanan.
Supervisor Pasar Raya Luwes Purwodadi, Dwi Kusmawati Rahayu mengatakan, razia makanan digelar tiap tiga bulan sekali. "Untuk kemasan rusak, tidak berlabel, langsung kita tarik, untuk diganti yang baru," jelasnya.
- Semarang Catat Kasus Covid-19 Terendah, Hanya 2 Terkonfirmasi Positif Covid-19
- Wali Kota Hendi Luncurkan 20 Sepeda Motor Ambulan Hebat
- Operasi Patuh Candi 2021, Satlantas Polrestabes Semarang "Razia Vaksin"