Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ciduk Dua Pengedar Ribuan Obat Keras Kiriman Tangerang

Kedua pelaku peredaran obat keras ilegal saat gelar di Polres Grobogan, Senin (19/2). Rubadi/Dok RMOLJateng
Kedua pelaku peredaran obat keras ilegal saat gelar di Polres Grobogan, Senin (19/2). Rubadi/Dok RMOLJateng

Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berjenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.


Dari hasil pengungkapan ini, petugas menahan dua pelaku yakni GAPS (23) dan FDA (19), berikut barang bukti berupa paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan yang dilakban warna putih dan berisi produk farmasi berjenis tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban berisi tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir, 1 plastik klip tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip tablet Trihexyphenidyl 2 miligram masing-masing 10 butir.

‘’Saat dilakukan interogasi, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi persnya, Senin (19/2).

Berbekal pengakuan itu, petugas pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap FDA (19) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Wolo Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga menemukan sebuah kotak besi warna hitam yang berisi lima belas 15 strip tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir, 10 plastik klip kecil yang berisi tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi tablet warna putih berlogo “Y” dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu. 

‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’ ujar Dedy.

Akibat adanya sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.