Sat Reskrim Polres Salatiga Ringkus Residivis Pelaku Curanmor

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil meringkus dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor, Kamis (24/8).


Kedua pelaku, M alias Kino Ompong warga Karanggawang, Kota Semarang dan EAD Alias Acong, warga Banyakan Magelang kini ditahan di sel Mapolres Salatiga.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian serta alat berupa kunci pas Y dan besi yang ujungnya lancip sebagai kelengkapan saat beraksi. 

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos. M.H, Kapolres mengungkap siapa penangkapan kedua pelaku.

"Kasus ini sendiri berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B / 68 / VIII / 2023 / SPKT / Res Sltg / Polda Jateng, tanggal 21 Agustus 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tempat Kost Bu Karno Jalan Cungkup Sidorejo Salatiga," kata Kapolres.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian satu unit Sepeda Kawasaki Ninja RR KR150P, Tahun 2004, Warna Merah Hitam, No. Pol. : H-2072-YJ.

Petugas di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos. M.H penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna pengungkapan juga dilakukan.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya pada hari Rabu 23/08/2023, Tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi di akun facebook yang menawarkan sepeda motor Ninja RR," ujar dia.

Setelah dilakukan profiling, diketahui kendaraan akan dijual tersebut sama dengan ciri-ciri kendaraan hilang di Kost Cungkup.

Hingga akhirnya, pada hari Kamis (24/8) Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan diduga pelaku.

Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos. M.H, menambahkan, dari hasil interogasi dan pengecekan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Ninja RR, pelaku mengakui perbuatannya.

"Salah satu pelaku berinisial M ternyata residivis dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga sedangkan pelaku EAD, sedang menjalani proses perkara lainnya di Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang," jelas AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Kedua pelaku menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana dilakukan. Hal ini guna melengkapi berkas jelang pelimpahan ke kejaksaan.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, S.H.