Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para driver ojek online (Ojol) untuk melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK.
- Ini Masa Depan Rantai Nilai Hijau ASEAN-Tiongkok
- Pasar Pagi Kebumen Akan Direvitalisasi
- Manfaatkan Bahan Bakar Alternatif, Semen Gresik Implementasikan Industri Hijau
Baca Juga
Tonny mengatakan, ojek online termasuk salah satu profesi pekerjaan dengan risiko kerja yang tinggi. Terlebih, pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai pekerja mandiri karena berstatus mitra kerja dari perusahaan aplikasi transportasi online. Artinya, mereka bertanggung jawab atas risiko pekerjaannya sendiri-sendiri.
"Setiap pekerja, apalagi dengan risiko pekerjaan yang tinggi seperti pengemudi ojek online ini membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut telah diamanatkan negara dan undang-undang untuk dijalankan BPJS Ketenagakerjaan," kata Tonny, Rabu (6/9/2023).
Tonny menambahkan hingga saat ini sebanyak 200 driver Gojek sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menargetkan sebanyak 1000 driver gojek menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), namun bisa ikut Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambahkan Rp 20.000.
Supri, salah satu driver gojek mengatakan ia sangat membutuhkan jaminan sosial seperti ini.
"Saya sangat bersyukur ada jaminan pada saat bekerja jadi saya merasa aman dan tenang di jalan saat narik ojek online" kata Supri.
- Dinnakerind Demak: Pertumbuhan Industri Luar Biasa dan Membanggakan Bagi Masyarakat
- Ketersediaan Stok Beras di Semarang Dijamin Aman
- Warga Pekalongan Utara Serbu OPM di Kantor Kecamatan