Laporan dugaan pelecehan seksual santriwati Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, diwarnai dengan intimidasi.
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- Gesit! Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Mahasiswa Udinus
- Tiga Terduga Teroris Ditembak Di Kaliurang
Baca Juga
Tiga dari empat korban yang melapor didatangi pengurus pondok pesantren. Para korban diminta untuk membuat surat pernyataan pencabutan laporan.
"Ada intimidasi atau penekanan terhadap korban, kalau tidak mencabut nanti bisa dilaporkan balik. Akhirnya para korban tidak bisa tidur. Mereka datang hari Sabtu (29/7), setelah pelaku ditahan polres batang Jumat (28/7)," kata kuasa hukum para korban, Muhammad Dasuki, Senin (31/7).
Ia menyebut tiga korban saat ini sudah membuat surat penyataan pencabutan laporan. Pengurus ponpes mengintimidasi. Lalu istri pelaku N meminta maaf dan menangis supaya tuntutannya dicabut.
Dasuki menilai intimidasi itu sebagai bentuk upaya menutupi peristiwa yang terjadi.
Di sisi lain, pengurus ponpes juga mendatangi kantorny, tapi mengatakan hal sebaliknya.
“Pengurus pondok juga datang ke kantor kita, bilang kalau mau di proses hukum tidak apa-apa mas, tapi jangan mencatut nama pondok," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya memutuskan akan berkoordinasi dengan PCNU Kabupaten Batang. Tujuannya agar para korban mendapat pendampingan.
Dasuki menjelaskan surat penyataan pencabutan laporan itu tidak berlaku sebab dalam kondisi tertekan. Seharusnya, surat dibuat di hadapan para penyidik.
“Yang mengintimidasi itu bisa dipolisikan. Jelas. Kalau memang mereka tidak mengindahkan bantuan pendampingan dari PC NU ini. Otomatis, terpaksa kita juga laporkan pihak pengurus atau siapapun yang berusaha untuk menghalang-halangi penyidikan," ucapnya.
- Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa KPK Anggap Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar
- Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar
- KPK: Pembenahan Lapas Secara Serius Harus Segera Dilakukan