Samsat Semarang II ‘Diserbu’ Warga

Program Pemutihan Pajak di Jateng Dimulai
Antrean masyarakat bayar pajak di Samsat Semarang II guna memanfaatkan program pemutihan PKB Pemprov Jateng hari pertama tampak dipenuhi pengunjung (Dok. Samsat Semarang II)
Antrean masyarakat bayar pajak di Samsat Semarang II guna memanfaatkan program pemutihan PKB Pemprov Jateng hari pertama tampak dipenuhi pengunjung (Dok. Samsat Semarang II)

Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara serentak dimulai, 8 April 2025. Ternyata, antusias masyarakat ingin membayar pajak cukup tinggi, terbukti seperti di Samsat Semarang II, Srondol, Kota Semarang, tampak penuh antrean.


Sejak hari pertama, keinginan masyarakat untuk bayar pajak sudah antusias sampai terjadi antrean panjang. 

Kasi PKB Samsat Semarang II, Widasena senang dengan sambutan luar biasa masyarakat wajib pajak mengikuti program pemutihan dari pemerintah. Dengan minat masyarakat antusias, sehingga pelayanan harus meningkatkan jumlah loket tersedia dibuka, agar tidak memperpanjang antrean sampai lama. 

"Alhamdulillah hari pertama sudah ada 600an kendaraan cek fisik sejak pagi hingga siang. Kami harapkan terus seperti hari awal sampai seterusnya agar banyak masyarakat memanfaatkan mumpung ada program pemutihan dari pemerintah," ucap Widasena. 

Lebih memberikan informasi kepada masyarakat, pembayaran pajak melalui pemutihan program pemerintah ini, lanjut Sena, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. 

"Melalui program secara otomatis akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelas Kasi PKB Samsat Semarang II itu.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program sebaik-baiknya. Mumpung masih ada kesempatan sampai dengan batas waktu yang ada.

Terpisah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, lewat penghapusan pajak kendaraan bermotor 2025 memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai tanggung jawab pemerintah demi tercapainya hutang pendapatan daerah dari pajak kendaraan. 

"Pemutihan ini tujuannya adalah mengurangi beban tanggungan pendapatan daerah atas semua data kendaraan yang belum membayar pajak. Pada tahun ini terdata ada piutang sebesar Rp 3 triliun yang menguap karena pajak yang belum dibayar,"  kata Gubernur Luthfi. 

Tentu, kata Luthfi, butuh kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, harus didukung kewajiban pembayar pajak memenuhi tanggungan belum dibayarkan. 

"Target pemerintah tidak lepas dari keterlibatan aktif masyarakat berpartisipasi. Oleh karena itu, kami mohon kerja sama yang baik sebagai tanggung jawab moral wajib pajak kepada negara," ucap Luthfi. 

Program pemutihan bebas biaya denda dan pajak ditanggung PKB Pemprov Jateng, dimulai 8 April - 30 Juni 2025.