Samsat Demak Lakukan Program Pemutihan Sampai Akhir Tahun

Kantor Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak
Kantor Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak

Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak kembali melakukan program Jateng Bebas Sanki ADM dan Pokok Pajak Kendaraan dengan tiga program pelayanan yang berlaku hingga akhir tahun nanti.

Kepala UPPD Samsat Demak Haripahwati Seti Rahayu, mengatakan, ketiga program tersebut adalah Bebas Pokok Pajak Kendaraan bermotor tunggakan tahun ke lima yang berlaku 28 Agustus - 22 Desember 2023.

"Selain itu program Bebas Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 28 Agutus 2023 dan berakhir 30 September 2023 ini. Kemudian, Bebas BBNKB II dan Bebas Pajak Progresif yang sudah berlaku sejak April lalu hingga 2 Desember 2023," terangnya.

Ia melanjutkan, tujuan program tersebut untuk memacu masyarakat agar tertib bayar pajak, karena tunggakan pajak bermotor di Kabupaten Demak masih terbilang tinggi.

“Program ini untuk menarik tunggakan masyarakat di Demak yang tinggi. Tunggakan banyak di roda dua, karena di Demak lebih banyak kendaraan roda dua, dan  hampir semua kecamatan merata,” terangnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk  tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

“Mari tertiblah membayar kendaraan untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.