Lagi, kasus penggelapan kendaraan bermotor berhasil diungkap Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. Tak tanggung-tanggung kali ini mengungkap kasus penipuan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
- Tempat Karaoke Di Semarang Disegel Polda Jawa Tengah, Ada Hiburan Striptease
- Pegawai Koperasi Miliki Dua Paket Sabu Ditangkap Polres Kebumen
- Kades Karanggede, Boyolali Diringkus Polisi Saat Judi Dadu di Rumahnya
Baca Juga
Pelaku adalah AFB (24), warga Panggunglor, Semarang, ia ditangkap petugas kepolisian setelah membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1937 PJO, milik Pradipta Aji Pradana (21), warga Sukoharjo.
Kronologi kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada 14 November 2021. Iklan tersebut ditanggapi oleh pelaku yang mengaku dengan nama Susilo Pojo.
“Pelaku menghubungi korban melalui whatsapp dan ingin melihat mobil. Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 24 November 2021,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Dua hari kemudian, pelaku datang kembali, mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar menawar hingga akhirnya kesepakatan harga Rp. 364 Juta.
Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pembayaran dengan cara cara transfer.
Ternyata hal itu hanya akal akalan pelaku, saat berada di dalam bank, pelaku kemudian meminjam kunci mobil Pajero pada korban dengan alasan buku tabungan tertinggal di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku.
“Setelah mendapat kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada didalam bank,” jelas Kapolres.
Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya, dengan bekerjasama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan.
AFB yang berprofesi sales pintu, mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Dan diakui, ia merangkai modus penipuan mobil tersebut sendirian bukan kelompok.
Bahkan, untuk melancarkan usahanya, AFB menyewa mobil agar korban percaya. Bahkan ia meninggalkan mobil sewannya di parkiran BCA dimana ia membawa kabur Pajero tersebut.
"Mobilnya langsung saya tawarkan dan sudah ada calon pembeli yang siap membeli. Saya nekat karena butuh uang, saya hutang perusahaan ratusan juta. Kini saya menyesal," ungkap AFB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Satu Pelaku Pencuri Puluhan Lampu Sirkuit Ditangkap, Dua Pelaku Dalam Pengejaran
- Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi
- BREAKING NEWS: Oknum Pengacara Aniaya Pengacara Wanita Yang Bertindak Mewakili Pemilik Rumah