Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang KH. Saefudin Zuhri memastikan pelaksanaan salat Tarawih tidak lagi ada pembatasan. Tidak perlu lagi ada jarak antarjemaah.
- Dinas Peternakan Kabupaten Semarang Siapkan Kuburan Massal
- DPRD Jateng Soroti Rendahnya Pendapatan Petani
- DIPA 2023 Diserahkan, Pemkab Purbalingga Dapat Rp1,54 T
Baca Juga
"Sudah tidak perlu, tapi kami mengimbau tetap memakai masker sebagai tindak pencegahan," katanya, Sabtu (2/4).
Ia mengatakan sudah ada perubahan hukum penggunaan masker dari para ulama. Sebelumnya, hukum menggunakan masker saat salat adalah makruh.
Terbaru, hukum menggunakan masker menjadi mubah. Jadi dipakai atau tidak, tidak masalah.
"Insya Allah sudah mulai kembali normal, tapi tetap jaga protokol kesehatan," ucap ketua takmir Masjid Agung Darul Mutaqqin Batang.
Di sisi lain, kepala Kemenag Batang M Aqso menambahkan pelaksanaan tarawih menunggu keputusan pemerintah pusat. Termasuk penentuan awal puasa.
Adapun Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Batang sudah melakukan pemantauan Hilal di Ujungnegoro Batang pada Jumat (2/4) petang. Hasilnya, hilal tidak terlihat.
"Ternyata memang terhalang awan sehingga hilal di sini tidak terlihat," tutur Aqso.
- Polwan Kebumen Bagikan Sembako
- Puspenerbad Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ribuan Sembako
- Keluarga Jokowi Serahkan Peningset Dalam Upacara Malam Midodareni di Rumah Erina Gudono