Saksi Sidang Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang Kabur Usai Disumpah

Sidang pidana kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan di Pelabuhan Khusus PLTU Batang diwarnai dengan 'kaburnya' seorang saksi.


Satu saksi dari PT Aquila Transindo Utama (ATU) menghilang usai disumpah.

Peristiwa itu terjadi usai pemeriksaan dua saksi yaitu Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Batang, Ryan Patigor Hutabarat dan Bedwind Kurniangga selaku Staf KUPP.

Sekitar pukul 15.30 WIB, saksi dari PT ATU dipanggil ketua majelis hakim Mukhtari tapi tidak ada respon.

Hingga akhirnya, sidang diskors sementara, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum mencari saksi. Sebagian jaksa mencari berkeliling gedung Pengadilan Negeri Pekalongan. Lalu, ada yang berusaha menelpon saksi tapi tidak ada jawaban.

Ketua Majelis Hakim Mukhtari bersama dua hakim anggota Budi Setyawan,dan Hilarius Grahita menunda sidang. Hingga hakim memukul palu, saksi tidak hadir.

"Sidang akan dilanjutkan besok (Rabu, 26 Oktober 2022) dengan agenda pemeriksaan saksi serta saksi ahli," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (25/10).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, majelis hakim paling lama memeriksa KUPP Batang. Saksi Ryan Patigor dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa dan hakim terkait perannya sebagai pengawas.

Beberapa  kali majelis hakim tampak bertanya pada saksi dengan nada tinggi. Terutama terkait pola pengawasan terhadap layanan jasa pandu dan tunda di kawasan Pelabuhan Khusus PLTU Batang.

Hakim Hilarius Grahita menganggap KUPP selaku pengawas pelabuhan lalai. Hakim menganggap kinerja KUPP masih sangat kurang.

Adapun Direktur Utama PT ATU yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir. Alasannya, masih sama seperti sidang sebelumnya yaitu masih berada di luar kota.

Terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan.