Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar

Kasat Reskrim Polres Demak dalam press release perkara penganiyayaan yang direncanaman di Makopolres, Kamis (9/11). RMOL Jateng
Kasat Reskrim Polres Demak dalam press release perkara penganiyayaan yang direncanaman di Makopolres, Kamis (9/11). RMOL Jateng

Warga Mranggen Kabupaten Demak, Muhamad Aksin (43) melakukan kekerasan terhadap mantan kekasih dengan membacok menggunakan kapak hingga mengalami luka serius. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pelaku datang kerumah karena meminta uang Rp200 juta yang pernah diberikan pada pelaku, saat menjalin hubungan asmara dengannya selama dua tahun silam.

"Pelaku dan korban menjalin asmara pada 2018 - 2019 pelaku memberikan uang untuk membeli kapling yang mana direncanakan untuk hidup bersama pelaku," ucap Kasat Reskrim, Kamis (9/11).

Namun kenyataan berkata lain, lanjutnya, pelaku justru terkena masalah hukum dan kemudian harus mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang, selama 2,5 tahun. Begitu keluar dari lapas mendapati korban berencana menikah dengan pria lain.

Oleh sebab itu, pelaku hendak meminta uangnya kembali, namun karena respon dari korban dirasa menyakiti hatinya lantas melakukan kekerasan tersebut. Kejadian sadis tersebut dilakukan pelaku di rumah korban pada Senin (6/11). 

"Dari rumah pelaku sudah membawa kapak yang kemudian diayunkan berulang kali ke korban hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan, pipi kiri, lengan kanan, dada, leher korban," ucap Kasat Reskrim.

Pelaku berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tersulut emosi dengan perkataan korban.

Pelaku mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara dengan primair pasal 353 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (2) KUHPidana.