Sakit Hati Diselingkuhi, Pengusaha Pasir Merapi Utus Anak Buah Bakar Dua Motor Istri Siri

Kapolresta Kombes Mustofa saat merilis ungkap kasus pembakaran sepeda motor dan pencurian mobil. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kapolresta Kombes Mustofa saat merilis ungkap kasus pembakaran sepeda motor dan pencurian mobil. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Polresta Magelang telah meringkus 2 pelaku pembakaran 2 unit sepeda motor milik Normiati (45), warga Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada 9 Mei 2024 pukul 04.00 WIB.


Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menyebut pelakunya adalah Agung Nugroho (38), penduduk Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Agung, buruh slenggrong pasir Merapi, melakukan tindak kejahatan itu karena disuruh oleh tersangka lain, Abu Rozid yang juga suami siri korban, dengan imbalan sejumlah uang.

"Awalnya, tersangka Abu Rozid hanya menyuruh tersangka untuk mencelakai korban, bukan yang lain," kata Mustofa, di depan awak media, Rabu (21/5).

Abu Rozid, penduduk Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, mengaku, tidak menyuruh Agung membunuh korban yang dinikahi siri di Brebes 8 tahun silam. 

Pengusaha pasir Merapi itu mengaku sakit hati karena ditinggalkan korban sehingga kerepotan mengurus anak mereka yang berumur 6 tahun.

Kapolresta lalu mengungkap kronologis peristiwa yang menghanguskan 2 unit sepeda motor korban. Honda PCX warna hitam AB 577 IZ dan Honda Vario warna merah tahun 2007.

Pada 3 Mei 2024 lalu, tersangka Abu curhat kepada tersangka Agung. Dia sakit hati karena korban berselingkuh dengan pria lain. Abu menyuruh Agung untuk mencelakai korban.

Karena sampai beberapa hari gagal bertemu korban, Agung menawarkan untuk membakar sepeda motor korban yang selalu diparkir di teras rumahnya. Abu menyambut baik tawaran itu.

Berbekal minyak spirtus seharga Rp 20.000, tersangka Agung melaksanakan rencananya pada Kamis (9/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kantong plastik berisi spirtus dilempar ke arah sepeda motor korban, disusuli lemparan sumbu kain hingga dua motor tersebut terbakar. Setelah itu tersangka langsung berlari meninggalkan lokasi," kata kapolresta.

Yang lebih menarik, kedua tersangka itu adalah pelaku pencurian mobil Avansa warna putih AA 1185 JG milik Eka Sumardjiati (42), warga Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pada 28 April 2024 sekitar 11.30 WIB.

Kata Kapolresta Mustofa, berbekal kunci duplikat pemberian Abu Rozid, Agung berhasil menggondol Avansa yang ditinggal kondangan oleh korban di depan RSIA Dusun Citran, Paremono. 

Mobil milik mantan pacar tersangka Abu Rozid  disembunyikan di daerah Loano, Purworejo. "Tetapi bukan untuk dijual," kata Mustofa, mengutip pengakuan 2 tersangka.

"Melalui kejadian itu, niat saya hanya ingin berkomunikasi dan bisa berbaikan lagi," kata tersangka Abu Rozid.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi dan meringkus kedua tersangka. Agung ditangkap di stasiun KA Kroya, Banyumas, saat akan kabur ke Jakarta. Sedang Abu dibekuk di sebuah rumah di Desa Giri Tengah, Kecamatan Borobudur.

Dalam perkara pembakaran sepeda motor, kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sedangkan terkait kasus pencurian mobil Avansa, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.