Dalam operasi sikat jaran candi 2021, Polrestabes Semarang mengamankan pasangan muda mudi yang bersekongkol menguras harta mantan kekasihnya di kedai Can Can Thai Tea di Jalan Kedungmundu Raya No.27 A Tembalang pada Selasa (19/10/2021) lalu.
- Kombes Artanto : Kita Berani Jamin Transparan
- Kapolrestabes Semarang: Saya Siap Bertanggung Jawab!
- Kata Kapolrestabes Semarang, Korban Penembakan Terlibat Tawuran Gangster
Baca Juga
Salah satu pelaku yang ditangkap ini merupakan Desersi anggota TNI.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku yang ditangkap bersama barang bukti bernama Arif Wicaksono (25) warga Ambarawa Kabupaten Semarang dan Marliah (18) Kranggan kabupaten Temanggung.
Keduanya bersekongkol melakukan pencurian di kedai milik Icha Patria yang merupakan mantan kekasih dari pelaku.
"Jadi pelaku ini masih sakit hati kepada korban yang memutuskan cintanya. Bekerjasama dengan salah satu karyawan kedai pelaku Arif ini menguras habis barang barang yang ada di kedai," ungkap Kombes Irwan Anwar kepada awak media Selasa (2/11/2021).
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebakan di kawasan Banyumanik oleh Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti pencurian yang masih disimpan dalam tempat persembunyianya.
"Kita amankan barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku. Keduanya kini masih dalam penyidikan di Mapolsek Tembalang," pungkasnya.
- Enam Perusuh di Aksi May Day Jadi Tersangka
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang