Sakit hati karena diputus sang pacar, seorang pemuda asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang berinisial TAN (24) nekat menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.
- Polisi Amankan 7 Pelaku Penganiayaan Terhadap Pesilat Di Karanganyar
- Diparkir di Depan Rumah, Mobil Warga Purbalingga Digasak Pencuri
- Mantan Pejabat Kemensos Benarkan Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Dapat Kuota Bansos 400 Ribu
Baca Juga
Akibat ulahnya yang tidak berfikir panjang, TAN harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK mengungkapan kronologis kejadian tersebut.
"Korban VD (22) dan pelaku sudah menjalin asmara sejak awal Tahun 2017, karena korban yang saat itu kuliah di salah satu Sekolah Tinggi (ST) ternama di Tangerang," ujar Kaporles, Senin (11/4/2022).
Sementara, pelaku kuliah di salah satu PTN di solo. Entah ada persoalan apa, korban sekiranya akhir Tahun 2019 meminta mengakhiri hubungan asmara kepada pelaku.
"Pelaku tidak terima diputus sepihak. Pelaku merasa tidak dihargai Korban atas apa yang sudah dilakukan selama bersama," bebernya.
Sampai akhirnya, akhirnya awal tahun 2020 pelaku memiliki ide membuat akun Twitter Fake (Palsu) untuk menyebar secara random foto syur mantan kekasihnya.
"Motifnya didasari sakit hati atas hubungan yang sudah dijalani bersama Korban selama kurang lebih 2 (Dua) Tahun diputus sepihak oleh korban atau pelapor," tanda Yovan.
Sampai akhirnya, korban melihat fotonya tersebar. Mengetahui hal tersebut pada akhir tahun 2021, korban melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit HandPhone merk Redmi note 8 milik, 2 (Dua) Kartu SIM card, 1 (Satu) buah laptop merk Lenovo, dan 1 (Satu) buah Flashdisk.
Disamping barang bukti dari pelaku Petugas juga mengamankan 1 (Satu) unit HandPhone merk Iphone 5s 16GB Hp milik Korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.
Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kaminperiksa lebih lanjut.
"Kepada pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.
- Polres Pekalongan Tangkap Pengoplos Gas: Modus Suntik dari Tabung Melon ke 12 Kg
- Supaya Tidak Bisa Terlacak, Bandar Arisan Online Salatiga Gunakan Kendaraan "Bodong"
- 173 Unit Handphone dari Pasar Gelap Disita