Ruwetnya Jagat Permediaan Dan (Masih) Diamnya Pemerintah

Agus Widyanto, Wartawan, Peminat Budaya Dan Falsafah Jawa. Istimewa
Agus Widyanto, Wartawan, Peminat Budaya Dan Falsafah Jawa. Istimewa

Ruwetnya jagat permediaan tampaknya masih akan berlangsung terus, membiarkan masyarakat kebingungan, berjuang sendiri menghadapi super banjir informasi dan pesan sebagai konsekuensi pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Kalau pemerintah hanya berdiam saja, hanya bergerak kalau kepentingan komunikasinya terganggu, keruwetan makin menjadi-jadi. Bukan hanya orang per orang yang akan menjadi korbannya, masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun akan menjadi korban keruwetan jagat permediaan yang terjadi sekarang ini.

Sekarang ini pesan, informasi, dan konten tidak mudah lagi dibedakan mana yang bisa dipertanggung jawabkan, mana yang tidak. Ini bukan soal benar dan salah, bukan tentang baik dan buruk, juga bukan menyoal bermanfaat atau tidak; yang bisa saja subyektif. Tapi tentang komunikasi di ruang publik yang bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh sosok yang anonim sekalipun. Situasi yang jika dibiarkan terus berlangsung potensial merusak satu, bahkan beberapa generasi sekaligus.

Perkembangan teknologi informasi dan makin terbukanya ruang digital tidak perlu menjadi dalih, karena itu semua adalah suatu keniscayaan. Adanya pengawasan dan aktifnya Tim Patroli Siber yang bisa mentake-down konten-konten yang dianggap berbahaya, mengandung ujaran kebencian, atau apapun pertimbangannya; bukan solusi yang pas menghadapi ruwetnya jagat permediaan. Satu atau dua tindak, bisa muncul sepuluh, bahkan ribuan konten ikutannya alias KW dua atau KW sepuluhnya yang bisa jadi lebih berbahaya dari yang aslinya.

Ada beberapa poin yang perlu diklirkan agar bisa mengurai keruwetan jagat permediaan. Yang pertama adalah perlunya penegasan kembali tentang media pribadi, media massa dan media publik. Yang kedua, tumpang-tindihnya mekanisme pengawasan media sehingga perlu penyederhanaan agar cakupan kewenangan jelas dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Ujungnya, masuk poin yang ketiga mengenai regulasi yang diperlukan untuk mengurai keruwetan yang terjadi.

Penegasan (kembali) mengenai apa yang disebut dengan media pribadi, media massa dan media publik sepertinya sepele. Namun jika tidak dinyatakan secara jelas dalam regulasi, keruwetan tetap menjadi ancaman serius yang bukan saja berdampak pada kerusakan generasi, tapi juga ketahanan nasional kita. Dibutuhkan penegasan kembali agar pengaturan dan konsekuensi dari masing-masing status media terang benderang.

Mau didefinisikan seperti apa tiga media tersebut, terserah pemerintah (Presiden dan DPR) sebagai pemilik kewenangan. Setidaknya, jika definisinya jelas, masyarakat memiliki pedoman yang pasti untuk bersikap dan bertindak.

Secara sederhana media pribadi ibarat sebuah nomor telepon seluler dan telepon kabel yang pemanfaatannya terbatas untuk komunikasi antar-dua atau tiga (bisa lebih dari itu) orang dan bersifat tertutup. Dalam konteks ini, etika, dan tanggung jawab penggunaanya pun terbatas pada mereka yang terlibat interaksi langsung.

Untuk definisi media massa ada banyak pendapat pakar, yang bisa dipilih mana yang relevan. Wilbur Schramm yang banyak dikutip akademisi kita mengartikan media massa sebagai “organisasi yang mengatur dan mengelola aliran informasi dalam masyarakat. Media massa bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada khalayak”. Denis McQuail yang mendefinisikan media massa sebagai “sumber informasi dan hiburan yang dihasilkan oleh organisasi media dan disampaikan melalui berbagai platform seperti cetak, elektronik, dan digital”, juga bisa dipertimbangkan.

Yang pasti media massa adalah media yang dikelola perusahaan media, yang harus bertanggung jawab atas konten, informasi dan sajian yang disampaikan ke masyarakat baik melalui jaringan internet, cetak, siar maupun cara lainnya yang dimungkinkan. Media massa tidak selalu harus distigma sebagai industry dan bersifat komersial, karena ada media massa yang dibiayai oleh organisasi termasuk lembaga pemerintah, yang tidak berorientasi profit namun tetap mendasarkan kerjanya dalam bingkai jurnalisme professional.

Adapun media publik, dalam perspektif penulis, adalah media massa yang dikelola lembaga publik namun fokusnya menjadi ruang pelayanan publik. Meski media jenis ini rata-rata memakai uang rakyat yang dikelola negara, cara penyajiannya tidak boleh semena-mena, perlu mengikuti aturan main yang sehat dan adil.

Pengelompokan media berdasarkan status mainstream sebaiknya dilupakan karena sudah tidak zamannya lagi. Media cetak, radio, televisi yang ada juga sudah memakai media sosial dan ruang digital untuk menyapa khalayaknya. Nyaris sama dengan media online yang lazim disebut portal-portal berita.

Tentang pengawasan terhadap media sebagai poin kedua disini tidak didedikasikan untuk mengekang kebebasan pers yang harus tetap kita junjung dan perjuangkan terus. Pengawasan media tetap diperlukan sebagai wasit berotoritas dengan tugas menjaga dan memastikan aturan main dipatuhi. Sekarang ini kita memiliki Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID), serta Lembaga Sensor Film (LSF). Di luar itu, banyak media yang memiliki ombudsmen sendiri; kemudian ada pula Dewan Kehormatan di masing-masing organisasi profesi kewartawanan.

Sayangnya, di ruang besar yang banyak dipakai media untuk menjangkau audiens, khalayak dan pelanggannya; belum ada Dewan, Badan atau Ombudsmen yang mengawasinya. Suatu entitas yang independen dan transparan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kominfo) memang memiliki pejabat Eselon I yang disebut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Juga ada Badan Siber dan Sandi Negara, sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang keamanan siber dan sandi, bertanggung jawab kepada Presiden.

Kalau lembaga-lembaga tersebut ingin dipertahankan, pembagian tugasnya harus diperjelas dan dipertajam sehingga tidak terjadi tumpang-tindih, dan menghindari saling lempar tanggung jawab atas permasalahan yang ada. Kalau bisa disederhanakan, tentu memudahkan masyarakat memahami dan berpartisipasi secara maksimal. Dengan memperbesar peluang partisipasi, berbagai bentuk pelanggaran serta kejahatan yang ada, berpeluang bisa ditangani secara tuntas.

Akhirnya, semuanya berujung ke poin yang ketiga, yakni adanya regulasi yang singkat, tegas, jelas dan padat; yang mampu menjangkau jagat permediaan aktual. Berbagai undang-undang yang mengatur media dan ruang digital, seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penyiaran dan lainnya, selayaknya disederhanakan dan dihimpun bukan dalam bentuk omnibus law yang tebal dan isinya berjilid-jilid.

Yang diperlukan hanya regulasi sebagai acuan aturan main yang jelas di ruang digital, yang harus memastikan tidak ada lagi pemilik dan pengelola media (termasuk media pribadi) yang anonim, tidak diketahui siapa dia, dimana keberadaannya, apa tujuannya, dan untuk jenis kelaminnya pun kita tidak mudah mengetahuinya.