Sebuah rumah di Desa Tawang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, nyaris ludes terbakar saat ditinggal pemiliknya menjalankan ibadah Tarawih pada Sabtu (16/03) malam ini.
- Potong Tumpeng, Bupati Yuli Hastuti Tandai Peringatan Hari Kartini Ke-146
- Tazkiyyatul: Semoga Kita Bisa Berkontribusi Pada Negara
- Kota Tegal Ramah Perempuan, Wakil Wali Kota Tegal: Dukung Setiap Warga Terutama Perempuan
Baca Juga
Kapolsek Susukan AKP Sarmito yang ikut mendatangi lokasi kejadian mengatakan bahwa pemilik rumah adalah Sumardi (64) yang berprofesi sebagai petani.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan saat kejadian pak Sumardi bersama semua keluarganya pergi ke masjid untuk Shalat Tawarih," kata AKP Sarmito..
Kebakaran ini kali pertama diketahui Sekretaris Desa Susukan, Fatoni (49). Ia melihat kebakaran tersebut saat usai melaksanakan Shalat Tarawih, dimana jarak antara masjid dan lokasi kebakaran kirang lebih 100 meter.
1 unit pemadam kebakaran dari Pos Tengaran dikerahkan untuk memadamkan api. Dibantu gotong royong masyarakat selama kurang lebih kurun waktu 1 jam, api berhasil dipadamkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, dugaan dari konsleting listrik stop kontak yang sudah rusak. Sehingga menimbulkan percikan api dan membakar rumah Sumardi," terang dia.
Rumah berbahan kayu itu nyaris ludes karena api cepat merambat. Diperkirakan kerugian korban kisaran Rp70 Juta.
"Saat ini bersama keluarga, Sumardi mengungsi ditempat kerabat di seputaran Dusun Glagah Ombo, Desa Tawang, Kecamatan Susukan," imbuhnya.
Kapolsek Susukan menghimbau kepada warga yang meninggalkan rumah kepentingan pribadi atau Ibadah, untuk melakukan pengecekan alat elektronik di rumah sebelum tinggalkan rumah.
"Diusahakan alat elektronik yang tidak digunakan untuk dimatikan apabila perlu dicabut kabel powernya. Sehingga apabila terjadi konsleting dapat meminimalisir terjadinya kebakaran," imbuhnya.
ADA FOTO
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!