Rokok Ilegal (Masih) Banyak di Kudus, Ada Apa Bea Cukai?

Pemusnahan rokok bodong dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan ditimbun TPA Tanjungrejo Kudus. Arief Edy Purnomo/Dok.RMOLJateng
Pemusnahan rokok bodong dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan ditimbun TPA Tanjungrejo Kudus. Arief Edy Purnomo/Dok.RMOLJateng

Rokok ilegal yang merugikan negara sepertinya sulit dientaskan jajaran Bea Cukai Kudus. Buktinya, sepanjang tahun 2023 lalu saja, sudah 181 kali dilakukan penyitaan, tapi tetap saja tak bikin kapok para pelakunya.

Hal ini pun menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi pun mengaku aneh dengan fakta ini.

"Jumlah yang terhitung luar biasa. Apalagi jika ditambah dengan angka batang rokok yang disita, hampir 19 juta. Berapa kerugian negara dari produksi ilegal ini?. Silahkan hitung sendiri," katanya saat dikonfirmasi RMOLJateng, Rabu (21/2) malam.

Yus, sapaan akrabnya pun mengaku aneh dengan kinerja Bea Cukai Kudus. Dengan angka penyitaan yang fantastis namun tidak memberikan efek jera terhadap para pelakunya.

Terlebih dalam ekspos kasus pemusnahan 6 juta batang rokok illegal hasil penindakan Bea Cukai setempat, medio Juni 2022 hingga September 2023 di TPA Tanjungrejo Kudus, Rabu (21/2), sejumlah modus pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal sudah tercium.

Tidak hanya itu, pihak Bea Cukai Kudus juga mengklaim telah memiliki tim cyber yang aktif berpatroli di dunia maya untuk memantau peredaran rokok illegal.

"Tak perlu memberikan banyak dugaan. Cukup pertanyaan yang mewakili masyarakat saja. Simpel. Ada apa Bea Cukai Kudus?. Kenapa tidak langsung cari saja tempat produksinya? Kenapa harus para kurir?. Dengan tenaga cyber itu kan bisa. Kalau serius itu juga sih," sindir Yus

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho mengaku, pihaknya rutin melakukan pemantauan, mulai dari pengiriman via transportasi umum, mobil pribadi hingga jasa ekspedisi pengiriman barang.

"Kami rutin memantau jasa-jasa pengiriman penjualan online. Semua lini kita lakukan pemantauan, karena tren peredaran rokok illegal selalu berubah,” terangnya.

Tidak hanya itu, sambung Arif, pihak Bea Cukai Kudus juga memiliki tim cyber yang aktif berpatroli di dunia maya untuk memantau peredaran rokok illegal.

Meski sudah mengantongi banyak informasi maupun tenaga ahli yang begitu hebat di dunia teknologi modern, Arif tetap saja meminta sinergi semua pihak, khususnya masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan rokok ilegal.

Untuk diketahui, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, yakni dua buah alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer dan empat unit alat pemanas.

Pemusnahan barang bukti kejahatan pelanggaran cukai itu, telah mendapatkan izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan ditaksir merugikan keuangan Negara senilai Rp7,69 miliar.