Kapolres Magelang Kota AKBP Erlina menyebut kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas masih rendah. Terutama berkaitan dengan penggunaan knalpot brong.
- Ambulance Terjebak Macet di Sambirejo Grobogan
- Trek Baru Ujian Praktik SIM C Dinilai Lebih Mudah
- PDIP Pertanyakan Status Lahan Pembangunan Batang Industrial Park
Baca Juga
Erlina mencatat jumlah pelanggaran penggunaan knalpot brong dalam dua tahun terakhir. Tahun 2022 sebanyak 3.340 kasus dan pada 2023 meningkat menjadi 4.113 kasus. Tercatat hingga 13 Januari 2024 terjadi 468 kasus.
"Karena itu, institusi merasa perlu terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan," katanya, saat memimpin apel "Deklarasi Kota Magelang Zero Knalpot Brong" di alun-alun Magelang, Minggu (14/1).
Melalui deklarasi tersebut, kapolres berharap muncul kesepahaman dari berbagai elemen masyarakat. Meliputi larangan penggunaan knalpot brong adalah untuk mengurangi timbulnya polusi udara di jalan raya serta demi terciptanya rasa dan nyaman bagi masyarakat luas.
"Kesepahaman untuk mentaati aturan berlalu lintas sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Erlina.
Selain menyukseskan program institusi Polri secara nasional kegiatan ini juga mendukung terciptanya Pemilu Damai 2024," kata kapolres.
Deklarasi ditandai penandatanganan diikuti unsur pimpinan TNI/Polri, forkompimda, KPU, Bawaslu, pemimpin parpol peserta Pemilu 2024, dan pelajar/mahasiswa.
- Bandara Ahmad Yani Ikut Rayakan Natal Dengan Berbagi Cookies Hingga Live Music
- ANTV: Sejarah Media Elektronik Yang Menghibur Dengan Slot Jurnalistik Yang Kuat
- Bupati Semarang : SPKT Baru Semakin Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat