Sekitar 1.000 buah knalpot brong dimusnahkan menggunakan gergaji mesin di halaman depan Mapolresta Magelang, Jumat (12/1).
- Polres Tegal: Pemeliharaan Kamtibmas Melalui KRYD Jelang Hari Idulfitri 1446 H
- Penutupan Holywings, Walikota Semarang : Kalau Nggak Mau Disegel, Tempat Hiburan Harus Patuh Aturan
- Dalih Jual Minyak Goreng Murah, Raup Rp600 Buat Beli Mobil dan Renovasi Rumah
Baca Juga
Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Mustofa mengatakan, sebagian besar knalpot brong dimusnahkan merupakan hasil operasi dilakukan sejak 3 Januari 2024 atau setelah operasi lilin candi berakhir.
Razia knalpot brong, lanjut Mustofa, dilaksanakan di beberapa titik. Bagi pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagian diserahkan secara suka rela oleh masyarakat. Termasuk dari para pelajar di suatu sekolah tempat kami melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong," katanya.
Mustofa menegaskan, komitmen untuk menyukseskan program "Jateng bebas knalpot brong" di wilayah hukum Polresta Magelang. "Kita tidak ingin Kabupten Magelang diberi label belum bebas knalpot brong," kata dia.
Dalam hal ini, kata Mustofa, Polri ingin menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising ditimbulkan oleh suara knalpot brong memekakkan telinga.
Pihak penyelenggara kampanye akan diminta untuk membuat pernyataan tidak akan membawa massa peserta membawa kendaraan berknalpot brong.
"Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terus kami lakukan bagi pedagang dan pembuat knalpot. Termasuk para pelajar bersama pihak sekolah," ujarnya.
Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto memberikan apresiasi kepada Polresta Magelang dalam menertibkan knalpot brong.
"Apalagi dalam situasi tahun politik saat ini. Semoga tanpa suara knalpot brong masa kampanye pemilu bisa berjalan lancar dan kondusif," harapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, setiap tindakan melanggar aturan sudah seharusnya ditertibkan.
- Tak Terima Ditegur Nonton TV, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung
- Polisi Tangkap ‘Residivis’ Pencuri Kotak Amal di Semarang
- Dua Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta