Ibu dan anak pelaku penganiayaan terhadap bocah 14 tahun di Getasan, Kabupaten Semarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto kepada wartawan di Mapolres Semarang, Rabu (7/8).
- Warga Randusari Eks-Kompleks PJKA Khawatir, PT KAI Dikabarkan Kerahkan Massa Ormas 600 Orang Untuk Kosongkan Kompleks
- Komjak RI : Pastikan Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum
- Pelaku Korupsi Pembangunan SD di Grobogan, Akhirnya Ditahan
Baca Juga
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini telah diproses oleh Reskrim Polres Semarang.
"Dan setelah melalui prosedur yang ada, saat ini tahap pemberkasan. Kita Polres Semarang sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu pelaku anak satu pelaku dewasa," ungkap Kapolres.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, tersangka disangkakan pasal 80 ayat satu tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman enam tahun.
Sedikit mengisahkan perjalanan kasus itu, Kapolres menerangkan Laporan masuk tanggal 2 Juni 2024. Pelayanan Perempuan dan Anak pun juga tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut guna mengetahui apakah masuk dalam tindak pidana atau tidak.
Meskipun pihak keluarga di wakili paman korban Yudi menyebutkan, laporan ke Polisi sudah dilakukan cukup lama dan sempat merasa di ping-pong.
"Dari hasil penyelidikan kejadian ini bermula dari adanya kesalahpahaman. Dimana seorang anak dari pelaku dituduh ikut memancing dikolam ikan. Karena tidak terima dan melakukan pemukulan," tutup Kapolres.
- Kunker di Juwangi, Kapolres Boyolali Serap Aspirasi Warga
- Ini Pesan Kapolres Tegal Kota Jelang May Day
- Purna Bhakti, AIPTU Purwanto Resmi Menjadi IPDA