Reskrim Polres Wonogiri Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kos-kosan

Pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Humas Polres Wonogiri
Pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Humas Polres Wonogiri

Satuan Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap FND, (34) Warga asal Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri. Pria ini diduga sering melakukan pencurian di kos-kosan.


Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang adanya pencurian sebuah HP dan motor di sebuah kos di Dusun Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo,Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, , mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah., pada hari Selasa (14/5) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang adanya pencurian sebuah HP dan motor di sebuah kos di wilayah Kerjo Lor, Ngadirojo,Wonogiri.

Kejadian pencurian awalnya menimpa Dwi Galih Aprilia (37) warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Korban ini bekerja dan tinggal di sebuah kos di Ngadirojo.

"Kejadian berawal pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib saat korban DGA (37) terjaga dari tidurnya dan mendapati telepon seluler miliknya (merk Oppo F9), sudah tidak ada di posisi di kamar kos," ucap Kasi Humas.

"Selanjutnya korban melihat pintu kamar kos yang ditempatinya sudah dalam keadaan terbuka dan saat dilakukan pengecekan, diketahui 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Vixion R-6354-FG sudah tidak ada di lokasi parkir kos" terang Kasi Humas.

Setelah pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian Rp. 12.500.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo, Polres Wonogiri.

AKP Anom menambahkan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kos Green, Ketonggo, Ngadirojo, Wonogiri, Team Resmob Sat. Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang yang menjadi hasil pencurian yaitu 1 (satu) unit HP milik pelapor/ korban (Oppo F9) telah berpindah penguasaan barang/ kepemilikan.

"Dari penyelidikan benar didapatkan keterangan bahwa pengguna HP terakhir mendapatkannya FND(34), yang saat diamankan dan dilakukan introgasi awal, yang bersangkutan mengaku telah mengambil HP dan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB di Kos Green yang beralamatkan di Ketonggo, Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, pungkasnya

Tak berhenti disitu, dari introgasi awal terhadap Pelaku, diperoleh keterangan pelaku juga telah  mengambil barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol AD-2892, 1 (satu) unit HP merk Realme series 6 dan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 12 Pro di Kos Agus milik Agus Sartanto yang beralamat di Dsn. Ketonggo, RT.01/RW.02, Ds. Kerjo Lor, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel Polres Wonogiri sambil dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam  kasus pencurian tersebut.