Residivis Warga Temanggung Dicokok Polisi Usai Gasak Gawai Jemaah Masjid

MH (45), warga Temanggung dicokok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga usai menggasak handphone/ gawai milik jamaah Masjid Ar-Rahman UIN (Universitas Islam  Negeri) Pulutan Sidorejo, Salatiga, Minggu (19/3).


M.H merupakan residivis spesialis pencurian. Ia berhasil diamankan di depan Toko Plastik Gloria Ambarawa setelah sebelumnya dipancing oleh Unit Reskrim Polres Salatiga untuk melakukan COD (cash on delivery/ pembayaran saat barang dikirim) gawai Realme 8 diduga hasil curiannya.

Kapolres Salatiga Polda Jawa Tengah AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pencurian terjadi di Masjid Ar-Rahman UIN Kita Salatiga.

"Saat ini pelaku sudah berada Polres Salatiga untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," kata Kapolres didampingi Iptu Henri Widyoriani, S.H.

Dari hasil interogasi, lanjut dia, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian satu buah Laptop di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga sekitar awal tahun 2023.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus copet dalam bus angkuatan umum kurang lebih 30.

"Bahkan terakhir sebelum berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Salatiga, pelaku juga melakukan pencurian tas berisi uang tunai sejumlah kurang lebih dua juta rupiah di SPBU Babadan Kabupaten Semarang sebanyak 30 kali," terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, menceritakan kronologi penangkapan pelaku.

Diketahui MH ini warga Ngumbulan Candimulyo Temanggung, kasus pencurian Polres Salatiga telah menerima laporan tentang adanya pencurian Hp di dal masjid UIN Kota Salatiga.

Tak hanya HP, lapora kehilangan juga beserta uang tunai Rp500.000 yang berada di dalam tas kecil saat korban tengah melaksanakan Salat Dhuhur.

"Kemudian Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi TKP untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan," terang AKP M. Arifin Suryani.

Pada hari Sabtu (18/3), Unit Reskrim menemukan sebuah postingan yang menjual sebuah handphone Realme 8, warna silver (tanpa kardus) diduga milik korban pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN.

Atas kecurigaan tersebut Unit Reskrim kemudian memancing pemilik Akun untuk melakukan transaksi COD.

Gayung bersambut, pelaku menyetujui transaksi di depan Toko Plastik Gloria Pasar Ambarawa.

Selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa gawai tersebut benar milik korban pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga.

"MH tidak berkutik saat kita tunjukkan bukti bahwa HP tersebut diduga keras hasil tindak pidana pencurian, dari hasil interogasi sementara pelaku  mengakui kejahatannya melakukan pencurian di Masjid Ar-Rahmad UIN Kota Salatiga," pungkas dia.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga.