Residivis Spesialis Maling Rumahan di Grobogan Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap DH alias Cengkeh (40) Desa Boloh, Toroh, Grobogan. Spesialis pencuri rumahan di wilayah Toroh, Grobogan. 


DH (40) ditangkap usai menggasak dua buah ponsel milik korban WS warga Desa Boloh, Toroh, Grobogan serta perhiasan dan uang tunai milik SW warga Desa Plosoharjo, Toroh Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Toroh Polres Grobogan AKP Saptono Widyo mengatakan,peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/8) dan Kamis (10/8).

“Pelaku merupakan seorang diri atau pelaku tunggal. Pelaku juga tercatat sebagai residivis pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan 2022,” kata Kapolsek Toroh, Selasa (22/8).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pertama mencuri dua buah ponsel di rumah WS di Desa Boloh, Toroh, Grobogan, saat korban tidur bersama ketiga anaknya.

“Saat bangun tidur, korban melihat ponsel yang di-charge (tambah daya) di dekat almari es sudah tidak ada. Korban juga melihat almari pakaian dalam keadaan acak-acakan,” jelasnya. 

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,5 juta. Selanjutnya, aksi kejahatan dilakukan di rumah Sw, warga Plosoharjo, Toroh, Grobogan.

“Saat itu korban yang merupakan pedagang sayur pergi ke pasar untuk belanja. Pintu utama rumah, tidak dikunci,” ujar Kapolsek.

Saat berdagang, korban diberitahu anaknya lemari di rumahnya dalam keadaan terbuka dengan dompet berserakan di lantai depan almari. SW, kemudian pulang dan melakukan pengecekan bersama anaknya. 

Saat itu disadari perhiasan emas berupa dua gelang emas, dan satu cincin emas disimpan di dalam dompet di almari rumahnya telah hilang.

“Selain itu, pelaku juga menggasak sebuah celengan berbentuk ayam jago, dan uang tunai sejumlah Rp7 juta yang disimpan di tiga buah dompet milik korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban SW mengalami kerugian total mencapai Rp12 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti kuat, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap DH alias Cengkeh (40).

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan sebuah ponsel merk MI 6A milik korban pertama,” ujar AKP Sapto.

AKP Sapto menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni masuk kedalam rumah korban pada waktu malam hari.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Kapolsek Toroh mengimbau warga untuk selalu hati-hati dan waspada akan terjadinya pencurian.

"Pastikan pintu dalam keadaan terkunci saat akan pergi meninggalkan rumah, dan selalu simpan barang berharga di tempat yang paling aman di dalam rumah,” pungkas Kapolsek.