Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap karena Aniaya Kekasih

Seorang residivis kasus pembunuhan bernama Meinar Pamungkas (49), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap aparat Polrestabes Semarang karena menganiaya pacarnya hingga babak belur.


Kanit Resmob Satu Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi mengatakan, tersangka Meinar sebelumnya pernah melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia. 

"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane selama enam tahun," ungkap Kanit Resmob, di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6).

Kemudian, penganiayaan kembali dilakukan tersangka terhadap pacar baru dikenal dari media sosial Facebook. Korban Sodiah (49) bahkan mengalami luka lebam karena penganiayaan itu.

 "Jadi untuk kerugian luka Lebam pada bagian mata korban dan mengeluarkan darah," jelasnya.

Peristiwa ini bermula saat, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Mei 2023. Setelah intens berkomunikasi keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada (4/6). Korban juga meminta pelaku menjemputnya ke Bekasi Jawa Barat.

"Mendengar dan melihat permintaan korban terlapor bergegas segera berangkat ke bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang," lanjutnya.

Setelah bertemu, kemudian pada Selasa (6/6), pelaku mengajak korban untuk mencari tantenya yang hilang. Namun, saat itu respon korban dianggap tak enak oleh pelaku, pelaku kemudian marah dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong.

"Respon korban terhadap terlapor kurang baik atau menghiraukannya melihat respon dari korban terlapor marah dan memukul menggunakan bertubi tubi dari mata hingga tengkuk leher korban. Pelaku juga menendang punggung korban," ungkapnya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke aparat kepolisian, pelaku lalu ditangkap di kamar kosnya pada 10 Juni 2023. Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban luka memar di bagian mata. Korban sampai sekarang masih berada di RS Bhayangkara sampai kondisinya membaik baru bisa kita mintai keterangan. Namun demikian untuk saksi-saksi semua sudah bisa menerangkan dengan jelas terkait kejadian ini," tegasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku gelap mata karena korban mengabaikan masalahnya. Padahal dirinya sudah jauh-jauh menjemput korban ke Bekasi.

"Saya sudah bercerita kalo saya lagi ada masalah mencari keluarga saya yang hilang bulik saya. Tetapi dia begitu menemani saya dalam pencarian itu terlalu banyak omongan-omongan tentang masalahya jadi saya tidak fokus akhirnya saya marah dan memukul dia. Tidak ada rencana sama sekali," aku tersangka.

Atas perbuatan jahatnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.