Resah, Komisi A DPRD Karanganyar Siap Gelar Sidak Gabungan Terhadap Minimarket Ilegal

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar Tony Hatmoko. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar Tony Hatmoko. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Karanganyar - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmen kuat untuk menindak tegas keberadaan toko modern yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.


Menyusul keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya minimarket, terutama di luar zona yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009  (Jaten, Karanganyar, Colomadu), Komisi A memastikan tidak akan ada negosiasi tertutup dalam menyelesaikan permasalahan ini

"Kami Komisi A tidak akan melakukan negosiasi di bawah meja, saya jamin itu, "tegas Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Tony Hatmoko pada Rabu (16/4). 

Sebagai langkah nyata, Komisi A berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Sidak ini akan melibatkan dinas perizinan dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Karanganyar. 

Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memverifikasi secara langsung laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan toko modern yang dianggap mengganggu ketertiban.

Komisi A telah mengantongi informasi mengenai lokasi-lokasi toko modern yang menjadi perhatian. Rencananya, operasi sidak akan dimulai pada Rabu pekan ini, dengan Kecamatan Jatipuro menjadi fokus peninjauan pertama.

"Kami baru akan bertemu langsung di lapangan saat sidak pada hari Rabu besok. Namun, kami sudah mengumpulkan informasi mengenai titik-titik lokasi di berbagai kecamatan. Dan Rabu besok, kami akan memulai sidak dari Jatipuro," lanjut Tony Hatmoko.

Lebih lanjut, Komisi A menyoroti potensi kejanggalan dalam proses perizinan toko modern, terutama yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang relatif baru.

Mereka menduga adanya indikasi ketidakberesan mengingat permasalahan toko modern ini telah berlangsung lama, sementara sistem perizinan OSS baru diterapkan belakangan.

"Permasalahan toko modern ini sudah berlangsung lama. Jika perizinan melalui OSS baru muncul, tentu ada sesuatu yang perlu dipertanyakan," tegasnya.

Komisi A juga menekankan krusialnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan toko modern. Mereka menyatakan bahwa efektivitas Perda sangat bergantung pada keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjalankannya.

"Efektivitas Perda sangat bergantung pada pelaksana di tingkat OPD. Jika OPD tidak menjalankan Perda sesuai dengan ketentuan, maka Perda tersebut tidak akan efektif," jelasnya.

Komisi A menegaskan kembali bahwa izin pendirian toko modern harus menjadi prioritas utama sebelum toko tersebut beroperasi.

"Toko modern itu harus memiliki izin yang lengkap sebelum beroperasi," pungkasnya.