Polsek Kradenan melakukan penangkapan terhadap AS (17) warga Pulokulon, Grobogan, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak, usai keluarga perempuan datang untuk melapor.
- Kasus Dugaan Penipuan BINOMO, 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi
- Edarkan 1001 Pil Yarindu, Warga Pabelan Kabupaten Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor
Baca Juga
Dalam kejadian ini, sebut saja Bunga (16) yang juga merupakan warga Pulokulon, Grobogan, dihamili sang pacar hingga melahirkan seorang anak.
Kapolsek Kradenan Polres Grobogan AKP Haryono mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi pada Senin, (24/1). Pada saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku dan diajak ke kamar sewa yang berada di Desa Banjarsari, Kradenan, Grobogan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Sebelum melakukan persetubuhan, AS (17) mengatakan kepada korban bahwa apabila nantinya terjadi kehamilan, ia bersedia bertanggung jawab," ujarnya.
Ternyata, bujuk rayu pelaku terhadap korban pun terbukti manjur. Hingga, mereka telah melakukan hubungan tersebut hingga tujuh kali, terakhir Agustus 2022.
Pr (35) orang tua korban melihat adanya perubahan bentuk pada perut korban dan meminta korban untuk melakukan tes kehamilan.
"Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata korban benar-benar hamil dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya korban diajak memeriksakan kandungan tersebut di tempat salah satu bidan berada di Pulokulon, Grobogan dan diketahui bahwa usia kandungan korban saat itu sudah memasuki tujuh bulan.
Mengetahui kondisi anaknya mengandung, orang tua korban pun mendatangi rumah pelaku dan menjelaskan kepada orang tua pelaku terkait permasalahan tersebut.
"Saat itu, orang tua pelaku menjawab akan bertanggungjawab dan menikahkan pelaku dengan korban," beber AKP Haryono.
Namun, hingga korban melahirkan seorang anak perempuan saat ini berusia tujuh bulan, keluarga pelaku tak juga menikahkan korban dengan pelaku. Alhasil, kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.
AKP Haryono mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPUU RI No 1 Th 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas AKP Haryono.
- Kejari Salatiga Sebar Pesan Anti Korupsi Lewat T-shirt dan Brosur
- Hingga Februari 2022, 10 Notaris Diperiksa MKNW
- Sidang Sekeluarga jadi Terdakwa di Pekalongan, Pengacara Kritik Keterangan Para Saksi