Animo masyarakat Kabupaten Magelang untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 relatif tinggi. Yakni, sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang.
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPD-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Indikasi ini tercermin di hari kedua masa pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibuka mulai Selasa (23/04).
"Sampai saat ini sudah lebih dari 100 pelamar sudah mendaftar lewat aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc)," kata Y Bagyo Harsono, Divisi Sosialisasi dan Pemilih (Sosdiklih), Patisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Rabu (24/04).
Jumlah pelamar, menurut dia, masih terbuka akan terus bertambah hingga pendaftaran ditutup Senin (29/04) pekan depan dan berproses hingga pelantikan pada 16 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, pendaftaran terbuka untuk masyarakat yang sesuai ketentuan memenuhi syarat. Baik yang pernah atau belum berpengalaman menjadi Badan Adhoc.
"Untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) itu, membutuhkan sebanyak 105 orang, yang akan ditugaskan di 21 kecamatan dan masing-masing lima personal (PPK)," katanya, di sela rapat internal KPU setempat.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain, warga negara Indonesia ditandai dengan KTP el. Berumur minimal.17 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) temasuk tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun, tidak sedang menjalani hukuman dan lain-lain.
"Untuk form-form pendaftaran dan persyaratannya apa saja, bisa di lihat di website dan medsos KPU Kabupaten Magelang. Yang jelas, pendaftarannya melalui Siakba (kpu.go.id))," tegasnya.
Sementara untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), baru akan diumumkan pada 2 Mei 2024 dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei 2024.
"Kalau PPS, karena di setiap kelurahan atau desa ada tiga, sementara jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang itu sebanyak 372, maka total untuk PPS adalah 1.116 orang," tambah Y Bagyo Harsono.
Pembentukan KPPS, masih menunggu penetapan jumlah TPS se-Kabupaten Magelang. Berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang maksimal per TPS melayani 300 pemilih, saat Pilkada tiap TPS bisa melayani hingga 600 pemilih.
"Secara sederhana, jumlah TPS untuk pilkada hanya separoh dari TPS pada Pemilu lalu sebanyak 4.407. Berarti tinggal sekitar 2.637 TPS " pungkasnya.
- Viral! Sate Kambing Legendaris Di Demak
- Dulu Jalur Perdagangan Kerajaan, Kini Jadi Spot Hits!
- Pintu Berukir Peninggalan Sunan Kalijaga Simpan Ajaran Spiritual