Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran Produk Asuransi yang Diasuransikan (PAYDI) atau lazim disebut unitlink secara online, diapresiasi. Namun, penerapannya harus dibarengi prinsip kehati-hatian.
- Semen Gresik Rayakan HUT ke-8 : Momentum Memberikan yang Terbaik
- BI Tegal Buka Layanan Tukar Uang di 8 Rest Area Tol Batang-Brebes
- Gubernur Jawa Tengah Resmikan Kantor Bank Jateng Cabang Syariah Yogyakarta
Baca Juga
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran Produk Asuransi yang Diasuransikan (PAYDI) atau lazim disebut unitlink secara online, diapresiasi. Namun, penerapannya harus dibarengi prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, pada Mei 2020, OJK telah menerbitkan aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk PAYDI. Dengan beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk memasarkan produk unitlink.
Kebijakan OJK memperpanjang relaksasi pemasaran unitlink secara digital dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Pengamat Asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah mengatakan, kebijakan OJK tersebut mampu menekan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap asuransi jiwa.
‘’Saya ingatkan, pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini, terutama dalam memberikan layanan kepada para calon pemegang polis yang belum memahami secara baik produk unitlink. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi,’’ kata Azuarini, Senin (15/2).
Menurut Azuarini, edukasi yang penting adalah tentang dana investasi nasabah yang ditempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko tinggi. Edukasi yang benar dan menyeluruh kepada calon nasabah sangat penting. Karena bisa meningkatkan performa penjualan produk unitlink yang dipasarkan. Dia memproyeksi, kontribusi penjualan unitlink diperkirakan akan terus meningkat di tahun ini.
Dijelaskan, selain kondisi pandemi yang belum menentu kapan berakhirnya, maraknya berbagai kasus yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi turut berdampak terhadap turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi. "Karena itu, sangat penting perusahaan asuransi memberikan edukasi produk PAYDI," ujarnya.
Salah satu bentuk edukasi yang harus dilakukan adalah rutin menggelar sosialisasi literasi unitlink lewat kanal digital, misalnya webinar soal PAYDI. Masyarakat juga diimbau agar membaca polis secara seksama. Jika ada yang tidak dipahami, atau tidak sesuai dengan kebutuhan, maka nasabah dapat membatalkan polisnya sesuai ketentuan yang berlaku di polis.
Intinya, perusahaan asuransi harus memberikan akses informasi yang lebih interaktif dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat kapan dan di manapun.
"Dengan adanya edukasi, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya proteksi diri melalui produk asuransi kesehatan dan kebutuhan investasi untuk jangka panjang," tandas Azuarini.
Sebenarnya, di masa pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan asuransi tetap gencar melakukan edukasi produk PAYDI secara online. Setidaknya, langkah ini pernah dilakukan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri). Anak usaha Bank Mandiri ini telah menerapkan metode No Pass No Sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes.
Belum lama ini, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan, para tenaga pemasaran AXA Mandiri dibekali pengetahuan yang menyeluruh dari sisi produk dan serangkaian proses. Hal itu dilakukan, agar mereka dapat membantu nasabah untuk merencanakan proteksi jangka panjang.
"Metode No Pass No Sell kami terapkan untuk memastikan tenaga pemasar memberikan layanan terbaik kepada nasabah," kata Rudy.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, mengatakan, produk PAYDI seperti unitlink menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.
Namun, menurut Togar, para calon nasabah juga harus memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil, juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi.
"Ini terutama yang terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal," pungkas Togar. [sth]
- Surya dan Angin Hantar Energi untuk Gerakkan Ekonomi
- Sedapnya Intip Ketan Khas Kudus, Jajanan Jadul yang Nyaris Lenyap Ditelan Zaman
- Pura Group Raih Penghargaan Rintek Industri 2018