Rekonstruksi Kasus Darso di Lokasi Penganiayaan, Para Terduga Pelaku Hajar Korban

Rekonstruksi kasus penganiayaan Darso digelar, Jumat (28/2) untuk keperluan penyidikan. Dicky Aditya/RMOLJateng
Rekonstruksi kasus penganiayaan Darso digelar, Jumat (28/2) untuk keperluan penyidikan. Dicky Aditya/RMOLJateng

Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang diduga mendapatkan penganiayaan enam orang anggota kepolisian Polresta Yogyakarta, Jumat (28/2).


Terduga tersangka dan satu tersangka telah ditetapkan, memperlihatkan kronologi penganiayaan terhadap warga Mijen itu. Kejadian penganiayaan dimulai sejak korban dijemput di rumahnya. 

Setelah dijemput, korban dibawa ke salah satu tempat untuk dimintai keterangan. Disitulah, korban mengalami penganiayaan dari para anggota polisi. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, rekonstruksi kasus ini untuk mencari temuan keperluan penanganan perkara.

"Para terduga tersangka hadir untuk menjalani rekonstruksi termasuk tersangka sudah ditetapkan penyidik," jelas Kombes Artanto. 

Pada rekonstruksi, tampak korban Darso dianiaya dan terjadi kekerasan dialami saat diminta keterangan. Tersangka AKP Hariyadi, dari hasil rekonstruksi melakukan pemukulan terhadap korban. 

Kejadian penganiayaan itu dialami korban di kebun dekat rumahnya. Lalu, AKP Hariyadi serta beberapa oknum itu membawa korban ke rumah sakit. 

Diduga pada saat itu, korban juga diancam akan ditembak selain mendapatkan kekerasan. Namun, keterangan diberikan tersangka dan saksi di dalam rekonstruksi sempat berbeda. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil rekonstruksi dan pengakuan dari para saksi itu akan digunakan penyidik mendalami kasus tersebut. 

"Hasilnya nanti akan digunakan untuk penyidikan beserta keterangan disampaikan para saksi," kata Artanto.