Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM memberi peringatan keras kepada rekanan pelaksana proyek pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong - Panican (Kemangkon) Purbalingga. Progres pekerjaan baru 23,66% atau sangat lambat dan rekanan terancam putus kontrak.
- Pemkot Semarang Bakal Penuhi Kebutuhan Keluarga Korban Meninggal KDRT di Sendangguwo
- Kurun Waktu 2 Bulan, Janda Baru di Grobogan Nyaris Sentuh Angka 500
- Persiapkan Tradisi Bus Tawaf Saat Pemberangkatan Calhaj Demak
Baca Juga
"Dari DPUPR sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari Teguran I, II dan III. Ternyata sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pelaksana. Bisa dilihat dari ujung sana (Bojong) sampai pertigaan Pasar panican tadi tidak ada kegiatan-kegiatan apapun padahal ini hari terakhir kontrak. Dimungkinkan bila tidak ada itikad baik dari rekanan selama beberapa hari ke depan maka kegiatan ini akan putus kontrak," kata Bupati Tiwi, Minggu (11/9/2022).
Putus kontrak dalam hal ini berarti mengakhiri kontrak dengan mekanisme sanksi dan denda kepada rekanan. Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000, atau turun 12,88%. Tender dimenangkan oleh CV Nusantara Jaya (Klaten).
"Ini menjadi warning kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama. Karena bila tidak ada itikad baik dari rekanan tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut," katanya.
Bupati Tiwi menyebut, proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara. Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda. Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100%.
Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan HRS.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga Cahyo Rudiyanto ST mengatakan sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan. Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.
"Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5% dari Rp 5 miliar," katanya.
Menurut Cahyo, keterlambatan Pemeliharaan Berkala Bojong - Panican ini terjadi karena dua kondisi. Pertama kemampuan finansial pemborong, kedua, karena harga material di pasaran ternyata jauh di atas harga penawaran.
"Sudah kami klarifikasi dasar mereka membuat harga penawaran itu apa?. Itu survei harga dari suplier atau dari mana? ternyata itu mereka hanya ngotak atik harga dari analisa sendiri dan tidak survei di lapangan. Dan ini juga harga aspal naik terus dan tiap bulan. Semakin timpang antara harga penawaran dengan harga pasaran," katanya.
- OKC 2025 di Purbalingga, Keamanan Meningkat, Kecelakaan Menurun
- Ratusan Pembatik Tulis Kota Pekalongan Jalani Sertifikasi Kompetensi
- Jelang Mudik KAI Sediakan KA tambahan