Sepanjang tahun 2023, DPRD Kota Surakarta telah mengesahkan sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
- Betulkah Retret Kepala Daerah Akan Efektif Tingkatkan Kinerja? Begini Menurut Pengamat Undip
- Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Bupati Banjarnegara dari Magelang
- Permudah Perizinan dan Ramah Usaha, Strategi Pemkab Kudus Menarik Investor
Baca Juga
Berdasarkan rencana kerja (renja) DPRD tahun 2023, dari total 14 raperda, 11 diantaranya adalah usulan Pemerintah Kota Surakarta, dan 3 merupakan inisiatif DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Taufiqurrahman mengatakan dari 14 raperda tersebut, 11 raperda selesai pembahasan di tingkat Pansus, dan telah disahkan menjadi perda.
"Sementara 2 raperda lain masih dalam proses pembahasan Pansus, dan 1 raperda masuk di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024," papar politisi Partai Golkar ini, Minggu (31/12).
Taufiqurrahman juga menyebut trifungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan telah berjalan sesuai yang tertuang dalam rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2023.
“Artinya, apa yang menjadi tugas dan fungsi DPRD terealisasi sesuai rencana kerja,”ujar Taufiqurrahman.
Dimana fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara, menyusun Propemperda dan membahas bersama Wali Kota. Agar nantu bentuk produk hukum daerah yang dapat menjadi payung hukum kegiatan Pemerintahan.
"Dalam melaksanakan pembangunan sesuai prinsip-prinsip otonomi yang nyata, luas, dan bertanggungjawab," imbuhnya
Kemudian fungsi anggaran, dimana DPRD mewujudkannya dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota, meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Tujuan program ini adalah meningkatkan pelaksanaan fungsi anggaran, dengan sasaran terciptanya struktur anggaran daerah yang sinergis antara sumber pendanaan, program, kegiatan, dan hasil pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat
“Pada fungsi anggaran itu tentunya tetap mengutamakan skala prioritas pembangunan yang berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,”imbuhnnya.
Sedangkan pada fungsi pengawasan, DPRD mengawasi pelaksanaan Perda dan Peraturan Wali Kota, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
"Dari laporan kinerja DPRD tahun 2023 ini kami menyadari masih banyak, namun kami berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat lebih optimal pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
- Orang Ini Nantangin Anies Bersihkan Seluruh Kali Di Jakarta
- Lelang 11 Jabatan Kepala OPD Pemkot Semarang Masuk Tahap Penilaian
- Pemkot Semarang Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Dari Tiga CSR