Realisasi Pajak DJP Jateng I Capai 69,24 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2022 telah mencapai 69,24 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp29,1 triliun.


“Capaian penerimaan pajak hingga Agustus 2022 telah berhasil mencapai Rp20,14 Triliun,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Jateng 1 Mahartono, Senin (22/8), di Semarang.

Capaian ini, lanjut dia, dari realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91%.

“Bebedapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%,” terang dia.

Menurut dia, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%.

“Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I,” ujar dia.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255.

Rinciannya meliputi 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, lanjut dia, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.

“Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi,” lanjut dia.

Dia melanjutkan, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Adapun rinciannya meliputi 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi. Total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form.

“Sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” ujarnya.

Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir.

“SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” tuturnya.