Polsek Bobotsari Purbalingga terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Selasa (7/3). Hasil kegiatan ditemukan penjual miras jenis tuak di wilayah Desa Banjarsari.
- Kapolda Jateng: Polwan Akan Dilibatkan Dalam Pengamanan Pemilu 2024
- Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan
- Intensitas Hujan Meningkat, Satlantas Polres Demak Fokus Tiga Jalur Rawan Laka Lantas
Baca Juga
Kapolsek Bobotsari Purbalingga, AKP SS Udiono mengatakan, pelaksanakan razia peredaran miras dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif menjelang bulan Ramadhan. Sasarannya lokasi disinyalir sebagai tempat penjualan miras.
"Hasil kegiatan malam ini, ditemukan penjual miras jenis tuak di Desa Banjarsari," jelasnya.
Disampaikan bahwa miras jenis tuak ditemukan di tempat milik RT (46) berlokasi di timur jembatan Sungai Klawing Desa Banjarsari. Di lokasi ditemukan empat jerigen berisi miras jenis tuak. Total ada 120 liter tuak ditemukan.
"Barang bukti miras tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kecamatan Bobotsari untuk patuh terhadap aturan dan tidak menjual maupun membeli miras," pesannya.
- Pelaku Mutilasi di Ungaran Dinyatakan Tidak Depresi dan Sehat
- Pegawai Koperasi Miliki Dua Paket Sabu Ditangkap Polres Kebumen
- Penggerebekan: Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah Digulung Oleh BIN, BPOM Serta Kepolisian