Jajaran Satreskrim Polres Salatiga membekuk H warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Minggu (24/3).
- Merebaknya Karaoke Ilegal, Camat Jati Kudus Koordinasi dengan Satpol PP
- 13 Napi Bebas Bersyarat, Kepala Rutan: Dapat Masuk Kembali Jika Lakukan Tindak Pidana
- Tangis Pilu Nasabah BMT Al-Ishlah Salatiga, Miliki Tabungan Tapi Harus 'Ngutang' Agar Pendidikan Anak Tak Putus
Baca Juga
H ditangkap saat berada di sebuah rumah indekos terletak di daerah Kaligandu, Tengaran, Kab, Semarang.
Usut punya usut, H menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) sempat dilaporkan Supriyanto warga Kaligentong Boyolali, yang hilang pada hari Minggu (25/02) lalu.
"Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani.
Arifin mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, (25/02), saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Sidorejo Salatiga.
Korban kemudian masuk untuk tidur, ketika bangun mendapati HP OPPO A54 dan chargernya yang semula diletakkan di sampingnya serta uang tunai sebesar Rp.100.000,-, sudah tidak ada.
Saat mencari kunci sepeda motornya, tidak ketemu dan ketika di cek keluar kamar sepeda motor tersebut juga lenyap.
"Bahkan, saldo DANA sebesar Rp.400.000,- yang ada pada akun milik pelapor juga sudah hilang, sehingga total kerugian sekira Rp.13.500.000," terangnya.
Korban pun melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim segera melalukan penyelidikan dengan mendatangi dan melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari penelusuran CCTV dan keterangan para saksi, diperoleh ciri-ciri pelaku yaitu
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curranmor.
"Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah HP milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu," tutur Iptu Henri Widyoriani.
Untuk barang bukti berupa sepeda motor keberadaannya masih dalam penyelidikan. Ada pun, pasal yang dikenakan kepada teedugay pelaku adalah pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,
"Dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan hari raya Idul Fitri di dalam tahanan," imbuhnya.
- KPK Harus Kejar Aliran Dana Suap Zainudin Yang Diduga Untuk Baliho Zulhas
- Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Malam Mingguan Balapan Liar, Belasan Remaja Dibekuk Tim Elang Polrestabes Semarang