Ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menggelar aksi demo menuntut ganti rugi atas lahan dianggap tanah musnah.
- KAI Hanya Layani Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak Pada Libur Idul Adha
- Simulasi Pencoblosan di Salatiga untuk Pemilih Tuna Netra
- Terciduk Bergerombol Saat PPKM, Sebanyak 49 Remaja Jalani Swab Antigen
Baca Juga
Koordinator aksi, Armanto Abas mengatakan, aksi tersebut massa menuntut dua hal yakni proses penyelesaian ganti rugi dan menolak tanah musnah.
“Jika tidak ada penyelesaian, kita akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak,” ujar Abas, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Senin (31/7).
Dia melanjutkan, aksi unjuk rasa dilakukan massa tergabung dalam Aliasi Masyarakat Terdampak Tol Semarang–Demak.
Mereka membawa poster dan spanduk penolakan, massa mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2023, memaksa rakyat menyerahkan tanah dengan penggantian tidak adil dan tidak layak.
Abas menambahkan, warga juga menuntut pembayaran sesuai dengan luasan tanah dimiliki.
“Iya, harga harus sesuai dengan kepemilikan. Tidak ada tanah musnah, karena tanah itu ada yang memiliki,” katanya.
Kepala Desa Bedono, Agus Salim mengatakan, aksi damai digelar warga Kecamatan Sayung ini merupakan ikhtiar dalam mendapatkan hal mereka dalam proyek strategis nasional.
“Pemerintah desa mengawal warga dalam menyampaikan aspirasinya, menuntut hak nya kepada pemerintah. Intinya, peraturan presiden terkait tanah musnah ini jelas merugikan warga yang tanahnya terdampak proyek tol,” kata Agus.
- Pemerintah Desa Diminta Ikut Sengkuyung Program Rantang Berkah
- Rudi Meong Salurkan Makanan Kucing Gratis Jelang Lebaran
- Imbas Kecelakan Kereta Api, Wali Kota Semarang Minta Kementerian PUPR Segera Bangun Flyover di Madukoro